Akurat

Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Harus Didukung Kesiapan Anggaran dan Tata Kelola

Paskalis Rubedanto | 29 Mei 2025, 14:21 WIB
Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Harus Didukung Kesiapan Anggaran dan Tata Kelola

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan di jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus digratiskan. 

Hetifah yang juga politisi Partai Golkar menegaskan, Komisi X mendukung semangat konstitusional dalam menjamin hak pendidikan yang layak dan merata bagi seluruh warga negara.

"Kami Komisi X mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," ujar Hetifah dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Dikhawatirkan Terbentur Keterbatasan Anggaran

Dia juga menegaskan komitmen Komisi X, untuk mengawal implementasi putusan tersebut agar tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 yang menegaskan hak atas pendidikan.

"Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," jelas dia.

Namun demikian, dia mengingatkan pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola sistem pendidikan nasional sebelum kebijakan ini dijalankan secara penuh.

"Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," tegas Hetifah.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, dia mendorong adanya mekanisme subsidi yang transparan bagi sekolah swasta, tanpa mengorbankan kualitas maupun kemandirian pengelolaan.

"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," jelasnya.

Dia juga menilai, perlu dilakukan revisi terhadap regulasi teknis bantuan operasional sekolah (BOS), agar bisa menjangkau seluruh satuan pendidikan termasuk swasta.

Baca Juga: Pemerataan Pendidikan, Putusan MK Soal SD-SMP Gratis Harus Segera Dilaksanakan

"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," ujarnya.

Untuk itu, dia menyerukan kolaborasi semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, dalam merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini.

Diharapkan, kebijakan pendidikan gratis tidak berhenti pada popularitas politik semata, tetapi menjadi strategi nyata dalam membangun kualitas SDM nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.