Akurat

Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Dikhawatirkan Terbentur Keterbatasan Anggaran

Paskalis Rubedanto | 29 Mei 2025, 13:58 WIB
Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Dikhawatirkan Terbentur Keterbatasan Anggaran

AKURAT.CO Negara dikhawatirkan tidak sanggup menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan pembiayaan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta. 

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar dalam implementasi kebijakan tersebut.

Dia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan mencakup aspek yang sangat luas. Sehingga, jika seluruh pembiayaan, termasuk untuk sekolah swasta, dibebankan pada negara, maka akan menimbulkan persoalan yang kompleks. 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: MK Putuskan Sekolah Wajib Gratis, DPR Ingatkan Aturan Turunan Harus Jelas

"Seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan, tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," ujar Sarmuji seperti dilansir Antara, Kamis (29/5/2025).

Dia juga menyarankan agar MK mempertimbangkan kondisi di lapangan, sebelum mengeluarkan putusan. Karena keputusan seperti itu bisa membawa konsekuensi yang luas terhadap sistem pendidikan nasional.

Lebih lanjut, Sarmuji menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Dia mencontohkan, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), yang selama ini aktif menyelenggarakan pendidikan swasta.

Menurutnya, kedua organisasi tersebut mengelola banyak lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Jika seluruhnya harus digratiskan sesuai putusan MK, maka negara akan menghadapi beban pembiayaan yang sangat besar.

Dia mengingatkan, keterlibatan masyarakat dalam pendidikan merupakan salah satu kekuatan utama pembangunan bangsa, yang telah berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena enggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat," tandasnya.

Sebagai informasi, putusan MK tersebut mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri.

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Baca Juga: Pemerataan Pendidikan, Putusan MK Soal SD-SMP Gratis Harus Segera Dilaksanakan

Mereka menyoroti ketimpangan akses pendidikan dasar akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang memaksa sebagian siswa bersekolah di swasta dengan biaya tinggi, sehingga menimbulkan diskriminasi ekonomi.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

MK menegaskan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.