Menkes Soal Viral Pernikahan Dini: Kemungkinan Bayi Lahir Stunting Tinggi

AKURAT.CO Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengingatkan orang tua untuk tidak menikahkan anak dalam usia yang terlalu muda. Sebab, dapat menyebabkan bayi lahir kerdil atau stunting.
"Pernikahan dini ada aturannya. Kalau menikah terlalu muda kemungkinan besar stunting tinggi," ujar Budi saat melakukan kunjungan kerja di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, dikutip Antara, Rabu (28/5/2025).
Dia juga mengingatkan bagi pengantin yang terlanjur menikah dalam usia terlalu muda, agar jangan terburu-buru memiliki anak agar generasi yang lahir dalam usia yang cukup. Sehingga, tidak mengalami pertumbuhan kerdil.
Baca Juga: Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB University Sosialisasikan Pencegahan Stunting Melalui Kegiatan Gemastic di Desa Cogreg
"Kalau stunting, intelektualitas menurun, kasihan mereka nanti beberapa puluh tahun kemudian tidak bisa hidup sebaik teman-temannya yang lain," jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, terkait perkawinan menegaskan bahwa batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pengantin pria dan wanita.
Dia menjelaskan, pernikahan usia anak dilarang oleh regulasi, karena berpeluang meningkatkan risiko komplikasi kehamilan akibat organ reproduksi yang belum matang, gangguan kesehatan fisik dan psikologis, serta menimbulkan permasalahan bidang sosial ekonomi.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sinta Agathia Soedjoko Iqbal, mengatakan fenomena pernikahan usia anak harus ditangani dari berbagai sektor baik dari organisasi perempuan, tenaga pendidik, tokoh agama, hingga tokoh adat.
Baca Juga: Organisasi Perempuan Aisyiyah Latih Kader Pendamping Makan Bergizi Balita di Wilayah Rawan Stunting
"Kami akan bikin gerakan bersama karena intinya semua harus diselesaikan secara masif," kata isteri gubernur NTB tersebut.
Sebelumnya, kasus pernikahan usia anak yang terjadi di Lombok Tengah viral ke berbagai media sosial nasional hingga internasional. Pasangan suami isteri itu menikah dalam usia terlalu muda, di mana wanita berumur 15 tahun dan pria berumur 16 tahun.
Pernikahan itu sempat dicegah oleh pemerintah desa setempat, baik dari pihak pengantin wanita maupun pengantin pria. Namun, pihak keluarga kedua belah pihak tetap ngotot menikahkan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









