Pemred Akurat.co Bongkar Jargon ‘No Viral No Justice’ di AGTC Uhamka

AKURAT.CO, Jargon ‘no viral no justice’ menjadi ungkapan yang populer di media sosial. Ini menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap lambat atau tidak efektif sebelum suatu kasus menjadi viral.
Namun, Pemimpin Redaksi Akurat.co Aldi Gultom mengingatkan, viralitas juga dapat menimbulkan ketidakadilan alias injustice.
“Kalau tadi ada jargon no viral no justice, kadang-kadang viralitas juga menimbulkan ketidakadilan atau injustice. Harus viral dulu biar jadi perhatian pimpinan, harus viral dulu agar jadi perhatian penegak hukum,” kata Aldi dalam kegiatan Akurat Goes to Campus (AGTC) dengan tema ‘Content is Power: Realitas versus Viralitas’ di Ruang Sidang A, B, C, Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Limau, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan AGTC Uhamka dihadiri Pimpinan Umum Akurat.co, Afriadi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Tellys Corliana, Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Uhamka, Andys Tiara, jajaran sivitas akademika serta ratusan mahasiswa FISIP Uhamka, terutama mereka yang tergabung di program studi ilmu komunikasi.
Baca Juga: Pimpinan Umum Akurat.co Tegaskan Cerahnya Masa Depan Jurusan Jurnalistik di AGTC Uhamka
Para pembicara adalah mereka yang berpengalaman di bidangnya, seperti Pemimpin Redaksi Akurat.co yang berduet dengan Head of Social Media Team Akurat.co, Lintang Idhayu Sandhinika. Kegiatan dipandu secara apik oleh moderator Mustiawan, dosen FISIP Uhamka.
Lebih jauh Aldi menjelaskan, gagasan di balik tema ‘Content is Power’ merujuk pada 2010-an ketika media online menjamur. Saat itu, media sosial yang besar baru Facebook sebelum kemudian Twitter (sekarang X) dan Instagram, lalu TikTok.
“Di instagram muncul istilah viral. Kemudian muncul jargon no viral no justice. Enggak viral, enggak bisa adil. Itu fenomena sosial. Banyak fenomena dan perubahan sosial yang didorong oleh viralitas melalui konten-konten di media sosial,” papar Aldi.
Begitu juga dengan kebijakan redaksi media massa yang berbasis pada viralitas. Tapi, viralitas juga dapat menimbulkan ketidakadilan. Aldi mencontohkan kasus viralnya sekuriti Plaza Indonesia yang memukul anjing.
Baca Juga: AGTC Uhamka, Akademisi Harap Konten Viral Suarakan Kesetaraan Gender
“Ada momen di mana dia sedang memukul anjing lalu diviralkan di media sosial. Viralitas itu dirasa merugikan pemberi kerja, sehingga sekuriti dipecat lantaran tingginya tekanan sosial sebagai buntut penganiayaan hewan,” ungkap dia.
Akan tetapi, Aldi menggarisbawahi, konteks kejadian sebenarnya tidak seperti yang dibayangkan para netizen.
“Usut punya usut, dicek dan diinvestigasi lagi, sekuritinya diwawancara, karena anjing itu menggigit kucing sehingga sekuriti melakukan tindakan terukur supaya dapat melepas anak kucing tersebut. Ini yang tidak diketahui oleh para netizen yang maha benar,” tukasnya.
Karena itu, media harus hadir dalam kasus tersebut. “Sebab, yang viral itu terkadang merupakan rekayasa, bisa diprediksi, diciptakan atau diproduksi. Tidak semua yang viral merupakan realitas. Tidak semua yang viral itu adalah sesuatu yang memang apa adanya,” timpal Aldi.
Baca Juga: Akurat Goes to Campus di Unas: Perusahaan Media Mati, Konten Tetap Abadi
Kebijakan redaksi berbasis viralitas muncul sejak masyarakat Indonesia semakin rajin berkomunikasi secara bebas menggunakan media sosial. Ini merupakan bagian dari perkembangan demokrasi teknologi yang sangat pesat.
Menurutnya, ada dua sisi untuk melihat fenomena kebijakan pemberitaan redaksi berbasis viralitas yang belakangan sering terjadi: Di satu sisi, bukti bahwa para pembuat kebijakan media di Indonesia sangat responsif.
“Ketika melihat satu isu yang menjadi kekhawatiran masyarakat, mereka langsung tegas bertindak untuk memberitakan,” ujarnya.
Di lain sisi, imbuhnya, itu menjadi bukti, ternyata masih banyak hal yang luput dari para pantauan media massa sehingga masyarakat perlu berbondong bondong menyuarakannya lewat media sosial agar terjadi sebuah perubahan kebijakan.
Baca Juga: AGTC Unas: Konsistensi dan Kenal Diri Sendiri Jurus Ampuh Kembangkan Media Sosial
AGTC di kampus Uhamka diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Akurat.co dengan FISIP Uhamka. Perjanjian diteken oleh Direktur Akurat.co, Afriadi dan Dekan FISIP Uhamka, Tellys Corliana.
Sedangkan Implementation Agreement (IA) ditandatangani oleh Pemred Akurat.co, Aldi Gultom dan Kaprodi Ilmu Komunikasi Uhamka, Andys Tiara.
Suksesnya AGTC Ke-24 ini berkat kerja sama erat antara Akurat.co dan Uhamka dengan dukungan penuh dari BUMN holding industri pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia (MIND ID) dan NMW Skin Care.
Kegiatan juga dimeriahkan dengan door prize menarik bagi mahasiswa yang aktif bertanya dan membuat konten video terbaik selama acara berlangsung.
AGTC sudah terlaksana sejak Februari 2023 di sejumlah kampus di Jakarta, Banten dan Jawa Tengah. Jika tidak ada aral melintang, kegiatan serupa juga bakal digelar tahun ini di 10 kampus Jawa Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









