Akurat

Belum Ada Ormas yang Ditindak Terkait Aksi Premanisme, Ini Penjelasan PCO

Siti Nur Azzura | 17 Mei 2025, 14:57 WIB
Belum Ada Ormas yang Ditindak Terkait Aksi Premanisme, Ini Penjelasan PCO

AKURAT.CO Kepala Kantor Komunikasi Kepresiden atau PCO RI, Hasan Nasbi, buka suara mengapa sampai saat ini pemerintah sama sekali belum menindak ormas tertentu dalam memberantas aksi premanisme.

Dia menegaskan bahwa yang ingin dibersihkan pemerintah adalah aksi premanisme, bukan ormas secara lembaga. Pemerintah tidak akan menyamaratakan semua ormas.

"Kalau bicara ormas, ormas itu banyak. NU ormas, Muhammadiyah ormas, IDI ormas. Kita enggak akan melihat ini pukul rata. Kalau ormas adalah ormas, Gempita ormas. Jadi kalau pertanyaannya kenapa tidak menyentuh ormas, yang ingin diatasi dan dihilangkan oleh pemerintah adalah aksi premanisme," kata Hasan di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Pemprov Gandeng Polda Metro Jaya Berantas Premanisme di Jakarta

"Tindakan premanisme, mau dia individual, mau dia organisasi, itu yang ingin nanti dihilangkan oleh pemerintah. Dan hari ini pemerintah sedang membentuk tim khusus untuk mengatasi ini," sambungnya.

Fia menjelaskan, pemberantasan aksi premanisme juga membutuhkan waktu dan proses. Sehingga, hadirnya tim yang dibentuk pemerintah tidak akan semerta-merta langsung menghilangkasi aksi premanisme.

"Dan ini tentu enggak hari ini direncanakan, besok kejadian, enggak. Tentu perlu proses. Dan bagaimanapun mereka kan juga anak-anak bangsa Indonesia yang perlu dicarikan jalan keluar. Ya kan? Dibina, diarahkan untuk kerja-kerja lebih produktif, kan dia sumber daya manusia kita juga, bisa dibina dan dilatih," ujarnya.

Hasan juga menilai perlunya upaya bersama, untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam berusaha. Sehingga, hal ini diharapkan akan mempermudah investasi masuk.

"Sehingga kalau orang senang berusaha, lapangan kerja bisa terbuka. Kalau lapangan kerja bisa terbuka, yang tadinya gak kerja dan berusaha untuk jadi preman dan malak-malak, siapa tau tertarik untuk, atau bisa diarahkan untuk bisa bekerja dengan resmi," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.