Siap-siap, Ormas yang Gunakan Atribut Mirip TNI/Polri Bakal Ditindak!

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menginstruksikan para kepala daerah untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut atau seragam menyerupai milik aparat TNI/Polri.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ormas.
“Sudah ada aturannya di Undang-Undang Ormas, tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai. Itu tidak dibenarkan,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, kepala daerah memiliki peran sebagai pimpinan satuan tugas (satgas) penertiban ormas dan diminta segera melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum.
“Silakan kepala daerah menertibkan. Kepala daerah itu pimpinan satgas penertiban ormas,” tegasnya.
Baca Juga: Hubungan Bilateral Diperkuat, PM Singapura Yakin dengan Potensi Ekonomi Indonesia
Bima menjelaskan, dasar hukum bagi kepala daerah untuk melakukan tindakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, khususnya Pasal 60 ayat 1, yang mengatur larangan penggunaan atribut menyerupai seragam militer atau kepolisian oleh ormas.
“Silakan lakukan pendataan, penertiban, dan bila perlu bangun komunikasi dengan ormas-ormas yang terindikasi. Kami siap memberikan pendampingan bila ada kendala di lapangan,” jelasnya.
Ia menekankan, proses pendataan dan penindakan harus segera dimulai agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Semuanya sudah jelas di dalam undang-undang, termasuk sanksinya. Yang penting sekarang adalah prosesnya dimulai,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang menggunakan seragam menyerupai aparat.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemendagri untuk melarang tegas praktik tersebut.
Baca Juga: Kadin Siap Dukung 1.000 Titik Dapur MBG Gotong Royong Jelang 17 Agustus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








