Kabar Gembira! Segini Besaran Gaji TNI Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Juni 2025

AKURAT.CO Kabar gembira bagi seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)! Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk prajurit TNI yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2025.
Pengumuman ini tentu menjadi angin segar dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi para abdi negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa.
Baca Juga: Pelibatan TNI Amankan Kejaksaan Perlu Dikaji, Jaga Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi
Hingga kini, sistem penggajian untuk personel TNI masih berpedoman pada PP Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Aturan ini mengatur besaran gaji pokok berdasarkan jenjang pangkat militer, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi.
Lantas, berapa besaran gaji terbaru untuk TNI? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Golongan I – Tamtama
Gol Ia: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Gol Ib: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
Gol Ic: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Gol Id: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
Gol Ie: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
Gol If: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II – Bintara
Gol IIa: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Gol IIb: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
Gol IIc: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
Gol IId: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
Gol IIe: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
Gol IIf: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III – Perwira Pertama
Gol IIIa: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Gol IIIb: Rp3.046.600 – Rp5.006.500
Gol IIIc: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Golongan IV – Perwira Menengah dan Tinggi
Gol IVa: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Gol IVb: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
Gol IVc: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Gol IVd: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
Gol IVe: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
Gol IVf: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
Gol IVg: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









