Akurat

Bos Buzzer Jadi Tersangka Kasus Perintangan Perkara di Kejagung

Siti Nur Azzura | 8 Mei 2025, 05:47 WIB
Bos Buzzer Jadi Tersangka Kasus Perintangan Perkara di Kejagung

AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Ketua Tim Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka kasus dugaan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara.

Di antaranya, kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

"Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) malam.

Perbuatan MAM dilakukan bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Mereka membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung, yang tengah menangani sejumlah kasus korupsi.

MAM selaku Ketua Buzzer membuat konten negatif soal Kejaksaan Agung, yang kemudian disebarkan ke berbagai platform media sosial, juga media online. MAM juga membuat media sosia (medsos), untuk menggerakkan buzzer.

Kesepakatan membuat buzzer yang beranggotakan 150 orang dilakukan MAM atas permintaan MS. Para buzzer kemudian ditugaskan menyebarkan konten-konten negatif yang dibuat TB.

Menurut Qohar, MAM memperoleh uang totalnya Rp864.500.000, atas pekerjaannya.

Atas perbuatannya, MAM diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S