Akurat

Aturan Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Bos BUMN yang Korupsi

Oktaviani | 5 Mei 2025, 14:56 WIB
Aturan Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Bos BUMN yang Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN.

"KPK kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan yang dikutip Akurat.co, Senin (5/5/2025).

Dalam UU BUMN terbaru, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Maka dari itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN, seperti selama ini mereka lakukan.

"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," kata Tessa.

Baca Juga: Langkah Prabowo Luncurkan Danantara Disorot Positif Kolumnis AS: Simbol Reformasi BUMN

UU BUMN yang resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025, merupakan UU pengganti UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasa yang menjadi sorotan. Pertama Pasal 3X ayat (1) yang bunyinya "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara".

Pasal lainnya, yakni Pasal 9G berbunyi, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".

Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan, "Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang".

Sementara KPK diharuskan tunduk pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana KPK hanya dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S