Akurat

Buruh Gelar Aksi May Day 2025 di DPR, Desak Hapus UU Cipta Kerja

Yusuf | 1 Mei 2025, 21:12 WIB
Buruh Gelar Aksi May Day 2025 di DPR, Desak Hapus UU Cipta Kerja

AKURAT.CO Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025). Dalam aksi tersebut, massa buruh menyuarakan tuntutan utama mereka, yakni pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Koordinator aksi, Sunarno, menegaskan bahwa undang-undang tersebut dianggap merugikan kaum pekerja dan harus segera dibatalkan. "Kami menuntut pencabutan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya di tengah orasi.

Baca Juga: Hari Buruh 2025, PKS Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Penghapusan Outsourcing

Selain menuntut penghapusan UU Cipta Kerja, para buruh juga mendesak pemerintah untuk segera merumuskan dan mengesahkan regulasi baru yang berpihak pada pekerja.

Sunarno menyampaikan bahwa perlindungan terhadap buruh harus diperluas, tidak hanya bagi pekerja di sektor manufaktur, tetapi juga bagi seluruh pekerja lintas sektor. "Kami menuntut adanya undang-undang yang benar-benar melindungi buruh, tanpa pengecualian," tegasnya.

Baca Juga: Buruh Minta Prabowo Terbitkan Perppu Jika MK Tolak Cabut UU Cipta Kerja

Tak hanya itu, Sunarno juga menyinggung soal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin marak dalam enam bulan terakhir. Ia menilai pemerintah belum mampu memberikan solusi konkret terhadap dampak krisis global yang memengaruhi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. "Badai PHK ini membuktikan bahwa pemerintah belum siap menghadapi krisis global. Ini menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menyikapi situasi genting seperti sekarang," ujar Sunarno.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R