1 Mei 2025 Hari Buruh: Libur atau Tidak? Cek Faktanya di Sini!

AKURAT.CO Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Hari Buruh pada tahun 2025 ini akan menjadi hari libur nasional?
Hari Buruh merupakan momen penting yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan hak-hak pekerja di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di Tanah Air, peringatan ini dimanfaatkan oleh berbagai serikat pekerja dan organisasi buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka demi keadilan dan kesejahteraan di dunia kerja.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025, Mulai dari Hari Buruh Internasional
Status Hari Libur Nasional di Indonesia
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanggal 1 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional tidak disertai dengan cuti bersama.
Keputusan ini berarti kegiatan perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada umumnya akan ditiadakan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam memperingati Hari Buruh Internasional.
Momentum untuk Menyuarakan Hak Pekerja
Hari Buruh bukan sekadar hari tanpa aktivitas kerja. Ini merupakan waktu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan yang mendukung pemenuhan hak-hak pekerja.
Bentuk partisipasi bisa beragam mulai dari aksi damai, kampanye digital, mengikuti upacara peringatan, hingga kegiatan solidaritas lainnya.
Semua bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya perlindungan dan kesejahteraan buruh.
Sejarah Singkat Hari Buruh di Indonesia
Hari Buruh di Indonesia memiliki rekam jejak historis yang membentang dari era kolonial Belanda hingga zaman Reformasi.
Tonggak awalnya tercatat pada 1 Mei 1918 saat Serikat Buruh Kung Tang Hwee memperingati Hari Buruh di tengah tekanan penjajahan.
Selama perjalanan waktu, para buruh di tanah air terus menyuarakan aspirasi demi terciptanya kondisi kerja yang manusiawi—mulai dari tuntutan jam kerja yang adil hingga upah yang layak.
Beragam aksi, termasuk mogok kerja massal, menjadi bentuk nyata perjuangan mereka.
Namun, semangat Hari Buruh sempat dikaburkan pada masa Orde Baru. Pemerintah saat itu menghapus peringatan ini karena dianggap memiliki afiliasi dengan ideologi komunis.
Sebagai gantinya, istilah "buruh" digantikan oleh "karyawan", yang secara harfiah berarti "orang yang bekerja".
Memasuki era Reformasi, Hari Buruh kembali mendapatkan tempatnya. Presiden BJ Habibie menandatangani ratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 mengenai kebebasan berserikat.
Kemudian pada tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Sejak saat itu, Hari Buruh diperingati setiap tahun sebagai simbol perjuangan dan solidaritas para pekerja.
Baca Juga: 1 Mei 2025 Hari Buruh, Apakah Anak Sekolah Diliburkan? Cek Jadwalnya di Sini!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








