Akurat

Cegah Kasus Perundungan, Kemenkes Bakal Rombak Sistem Pendidikan Dokter Spesialis

Paskalis Rubedanto | 29 April 2025, 14:01 WIB
Cegah Kasus Perundungan, Kemenkes Bakal Rombak Sistem Pendidikan Dokter Spesialis

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes), akan mereformasi besar-besaran sistem pendidikan dokter spesialis, untuk mencegah praktik perundungan (bullying) yang selama ini terjadi di berbagai rumah sakit pendidikan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menilai salah satu akar masalah perundungan adalah ketidakjelasan status peserta didik yang membuat mereka rentan terhadap perlakuan tidak adil. 

Untuk itu, Kemenkes akan menerapkan standar baru yang mengadopsi model dari Accreditation Council for Graduate Medical Education International (ACGME-I).

Baca Juga: Kasus Pelecehan Dokter PPDS, Pendidikan Anestesi di RSHS Bandung Dihentikan Sementara

"Dari ACGME-I itu diatur, kenapa bullying banyak terjadi? Karena di pendidikan ini terlampau banyak dan tidak diatur karena dia dianggapnya murid-murid, kan nggak ada haknya. Tapi kalau dia kontrak sebagai pekerja, itu diatur maksimal, enggak boleh lebih dari 80 jam per minggu," jelas Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dalam kondisi tertentu, peserta pendidikan boleh bekerja lebih dari 20 jam sehari, misalnya dalam situasi gawat darurat, namun diwajibkan beristirahat di hari berikutnya. Semua aturan ini, kini dimasukkan dalam kontrak resmi peserta dengan rumah sakit pendidikan.

"Semua rumah sakit yang akan jadi rumah sakit pendidikan, kita bawa ke Amerika, kita latih, begini jadi rumah sakit pendidikan standar dunia. Dan nanti diakreditasi oleh mereka. Kita untuk rumah sakit sebagai pendidikan pakainya ACGMEI," ungkap Budi.

Selain soal jam kerja, perubahan besar dalam sistem evaluasi kelulusan dokter spesialis. Dia menilai, selama ini kelulusan kerap dipengaruhi oleh subjektivitas senior, bukan semata berdasarkan kompetensi medis yang terukur.

"Dulu lulus enggak lulus susah kalau dokter spesialis. Enggak lulus kenapa? Saya enggak suka. Nanti enggak. Kita lihat, melakukan operasi usus buntu, bener enggak operasinya, berhasil atau enggak. Kalau dari 10 berhasil 10, ya dia lulus. Semua berbasis sistem dan diawasi dua orang," tegas Budi.

Menkes juga membeberkan, praktik pengajaran di rumah sakit selama ini banyak diserahkan kepada senior yang bukan dosen resmi, karena keterbatasan waktu para pengajar utama. Situasi ini yang kerap membuka ruang bagi praktik perundungan.

Baca Juga: Kasus Perundungan PPDS UNDIP, Pendidikan di RS Kariadi Dihentikan untuk Evaluasi

"Yang ngajar sekarang di PPDS itu bukan gurunya, gurunya sibuk. Akhirnya dikasih ke senior. Senior ya bullying itu. Karena gurunya enggak bisa ngawasin," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, sistem pendidikan baru akan memperkenalkan evaluasi 360 derajat, di mana junior dapat memberikan umpan balik terhadap senior secara anonim. Mekanisme ini diharapkan dapat mendeteksi perilaku red flag, termasuk kekerasan verbal, fisik, bahkan pelecehan seksual.

"Kalau senior mau lulus, ada feedback dari bawahannya. Ini dibikin anonimous. Kita bisa tahu kalau ada red flag," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan marak terjadi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum dokter PPDS di berbagai daerah.

Seperti yang dilakukan oleh dokter PPDS anestesi di RSHS Bandung terhadap keluarga pasien. Kemudian kasus pelecehan dokter kandungan terhadap pasien ibu hamil di Garut.

Terbaru, dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia, berinisial MAES yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi inisial SS yang sedang mandi di kamar kosnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.