Akurat

Penegakan Hukum Lebih Penting Tangani Ormas Bermasalah Dibanding Revisi UU

Paskalis Rubedanto | 28 April 2025, 18:07 WIB
Penegakan Hukum Lebih Penting Tangani Ormas Bermasalah Dibanding Revisi UU

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan persoalan utama dalam menghadapi ormas bermasalah bukan terletak pada revisi undang-undang, melainkan pada implementasi hukum yang tegas dan konsisten.

"Yang memberitakan ormas-ormas bermasalah itu kan media. Kalau memang betul apa yang disampaikan media, dan ada aksi premanisme, saran saya, tegakkan aturan hukum. Dan kalau memang bisa dibuktikan bahwa itu bukan oknum ormas, tetapi resmi dari kebijakan ormasnya, negara bisa mengambil tindakan, sampai dengan pembubaran," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

"Dan itu tidak perlu revisi, karena undang-undang sekarang sudah memperkenankan hal itu," imbuhnya.

Baca Juga: Revisi UU Ormas Belum Perlu jika Tujuannya untuk Membubarkan

Menurutnya, kedekatan para pejabat dengan anggota ormas bukanlah persoalan, selama tidak menghalangi hukum.

"Yang menjadi masalah adalah, kalau dengan kedekatan itu, lalu ormas yang menjadi bagian dari, atau kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, lalu kita kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah," ujarnya.

Dia juga menilai, tidak perlu ada larangan bagi kepala daerah yang aktif di ormas. Menurutnya, hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak konstitusional.

"Pak Gubernur, Bupati, Wali Kota itu kerap kali adalah tokoh ormas, bahkan pimpinan ormas di daerah. Kedepan dilarang? Saya bilang saya nggak setuju. Karena hak untuk berserikat dan berkumpul itu hak konstitusional," tegasnya.

Namun, dia mengingatkan bahaya politik utang budi terhadap ormas dalam konteks pilkada langsung. Jangan sampai karena utang budi politik, kemudian Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak berani ikut menegakkan aturan terhadap ormas-ormas yang pernah berjasa pada dirinya.

Baca Juga: Revisi UU Ormas Tidak Mendesak, Pemerintah Lebih Baik Buka Lapangan Kerja

Sebelummya, isu tentang perilaku ormas sebelumnya kembali mencuat setelah berbagai insiden pungutan liar dan praktik premanisme dilakukan sejumlah kelompok ormas di berbagai daerah.

Salah satu keluhan datang dari Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, yang pada Maret lalu mengungkapkan aksi pungli oleh ormas telah mengganggu dunia usaha dan bahkan menyebabkan gagalnya investasi bernilai triliunan rupiah masuk ke Indonesia.

Mendagri menyatakan bahwa tindakan sejumlah ormas sudah melewati batas kewajaran. Mendagri membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 17/2013 tentang Ormas guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.