Revisi UU Ormas Belum Perlu jika Tujuannya untuk Membubarkan

AKURAT.CO Komisi II DPR menanggapi wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, DPR khususnya Komisi II, siap membahas jika usulan revisi UU Ormas secara resmi diajukan pemerintah dan ditugaskan oleh pimpinan.
"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR, kalau memang itu usulan (revisi UU Ormas) dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, kami siap," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/4/2025).
Namun, secara pribadi, Rifqi menilai persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan perilaku individu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti pemerasan dan premanisme.
"Menurut pandangan saya pribadi ini ya, bukan sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang per orang, yang kerap mengatasnamakan ormas, misalnya melakukan pemerasan, premanisme. Kemudian hal-hal lain yang kemudian tidak pada tempatnya, kata kuncinya dua. Satu, tegakkan hukum setegak-tegaknya," jelasnya.
Baca Juga: Revisi UU Ormas Tidak Mendesak, Pemerintah Lebih Baik Buka Lapangan Kerja
Rifqi menekankan, selama aparat penegak hukum menjalankan tugas secara konsekuen terhadap tindakan pidana umum seperti pemalakan dan pemerasan, masalah ini seharusnya tidak perlu menjadi wacana revisi undang-undang.
"Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR dan seterusnya, harusnya isu ini enggak jadi masalah," ujarnya.
Namun, Komisi II juga membuka ruang jika memang ditemukan tindakan kolektif secara kelembagaan oleh ormas yang bermasalah. Mengingat, UU Ormas yang berlaku saat ini sudah memberikan mandat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengawasi hingga membubarkan.
"Kalau memang betul ini adalah perilaku secara kolektif kelembagaan, institutional ormas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu kan sebetulnya sudah memberikan mandatori kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri," jelasnya.
Rifqinizamy pun mengingatkan, pemerintah pernah memiliki pengalaman dalam membubarkan ormas berdasarkan regulasi yang ada saat ini.
Baca Juga: Ormas Pelaku Pemerasan Harus Dievaluasi, DPR: Kalau Perlu Dibubarkan
Oleh karena itu, menurutnya, urgensi revisi UU Ormas masih bisa dipertimbangkan ulang.
"Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen," tutupnya.
Isu tentang perilaku ormas sebelumnya kembali mencuat setelah berbagai insiden pungutan liar dan praktik premanisme dilakukan sejumlah kelompok ormas di berbagai daerah.
Salah satu keluhan datang dari Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, yang pada Maret lalu mengungkapkan aksi pungli oleh ormas telah mengganggu dunia usaha dan bahkan menyebabkan gagalnya investasi bernilai triliunan rupiah masuk ke Indonesia.
Mendagri menyatakan bahwa tindakan sejumlah ormas sudah melewati batas kewajaran.
Mendagri membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 17/2013 tentang Ormas guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas mereka.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas yang Peras Pengusaha
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









