Kemendagri: Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus dilakukan paling lambat pada Juni 2025.
Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2025.
"Kemudian jadwal pengangkatan CPNS diangkat paling lambat Juni tahun 2025. PPPK diangkat paling lambat bulan Oktober 2025," ujar Ribka dalam rapat kerja bersama seluruh Gubernur Provinsi Indonesia dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dia juga mengingatkan seluruh gubernur, untuk mematuhi arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Polemik Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Pemerintah Evaluasi Sistem Rekrutmen ASN
"Mungkin ini menjadi catatan untuk para gubernur, kita semua harus mengacu arahan daripada PANRB," tegasnya.
Selain itu, masih ditemukan praktik pengangkatan PPPK di daerah, meskipun tahapan K1 dan K2 telah diselesaikan. Bahkan, ada pula daerah yang belum mengusulkan formasi sesuai ketentuan.
"Ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai. K1, K2 sudah selesai, tapi juga ada yang mengangkat. Dan bahkan juga ada yang belum mengusulkan," ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, dia mengusulkan agar Komisi II DPR RI dapat melakukan pendalaman lebih lanjut terkait persoalan pengangkatan pegawai di daerah yang tidak sesuai ketentuan.
"Sehingga, ini mungkin pada kesempatan ini, silakan pimpinan rapat dan Komisi II bisa lakukan pendalaman terkait dengan isu yang ada di daerah tentang pengangkatan di luar dari PPPK dan K2 untuk daerah-daerah atau provinsi lainnya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









