Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB, Mendagri Siapkan Penghargaan dan Sanksi

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah terkait pelaksanaan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk menindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan berkoordinasi dengan pemda yang belum melaksanakan kebijakan tersebut.
Diketahui, kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait; Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo; dan Mendagri pada 25 November 2024.
Mendagri menjelaskan, penghargaan akan diberikan kepada pemda yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta kepada pemda yang mampu menerapkannya secara efektif.
Baca Juga: Perkuat Daya Beli Jelang Lebaran, Mendagri: Segera Gelontorkan Bansos
"Sesuai dengan kriteria-kriteria itu, nanti saya mungkin akan meminta kepada Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal. Kalau enggak, ya paling enggak kita akan memberikan semacam penghargaan macam bisa piagam, bisa bentuk piala," katanya, melalui keterangan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Sementara, bagi pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut akan dikenai sanksi berupa surat teguran.
Selain itu, Mendagri menyebut bahwa informasi tersebut juga akan dipublikasikan secara luas agar diketahui oleh masyarakat.
Sehingga mendorong transparansi dan membangun iklim kompetitif antardaerah.
Menurut Mendagri, kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Baca Juga: Mendagri Instruksikan Pemda Siaga Total Hadapi PSU: Awasi Kecurangan, Jaga Keamanan!
Oleh karena itu, pemda yang merespons kebijakan ini dengan baik akan mendapatkan simpati lebih dari masyarakat.
Mendagri juga mengungkap sejumlah dugaan penyebab sejumlah kepala daerah belum menerapkan penghapusan biaya retribusi tersebut.
Salah satunya adalah kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan.
"Bisa political will, bisa ketidaktahuan. Manfaatnya buat apa atau juga mungkin takut kehilangan, kekurangan pendapatan asli daerah," ujarnya.
Mendagri mengimbau kepala daerah untuk lebih bijak dalam menyikapi kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menekankan bahwa masih banyak sumber potensial PAD yang dapat digali tanpa harus membebankan kelompok rentan.
Baca Juga: Mendagri: Teman-teman Kepala Daerah, Naikkan Pendapatan Swasta!
"Masih banyak celah-celah potensi PAD yang lain," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








