Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB, Mendagri Siapkan Penghargaan dan Sanksi

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah terkait pelaksanaan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk menindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan berkoordinasi dengan pemda yang belum melaksanakan kebijakan tersebut.
Diketahui, kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait; Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo; dan Mendagri pada 25 November 2024.
Mendagri menjelaskan, penghargaan akan diberikan kepada pemda yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta kepada pemda yang mampu menerapkannya secara efektif.
Baca Juga: Perkuat Daya Beli Jelang Lebaran, Mendagri: Segera Gelontorkan Bansos
"Sesuai dengan kriteria-kriteria itu, nanti saya mungkin akan meminta kepada Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal. Kalau enggak, ya paling enggak kita akan memberikan semacam penghargaan macam bisa piagam, bisa bentuk piala," katanya, melalui keterangan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Sementara, bagi pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut akan dikenai sanksi berupa surat teguran.
Selain itu, Mendagri menyebut bahwa informasi tersebut juga akan dipublikasikan secara luas agar diketahui oleh masyarakat.
Sehingga mendorong transparansi dan membangun iklim kompetitif antardaerah.
Menurut Mendagri, kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Baca Juga: Mendagri Instruksikan Pemda Siaga Total Hadapi PSU: Awasi Kecurangan, Jaga Keamanan!
Oleh karena itu, pemda yang merespons kebijakan ini dengan baik akan mendapatkan simpati lebih dari masyarakat.
Mendagri juga mengungkap sejumlah dugaan penyebab sejumlah kepala daerah belum menerapkan penghapusan biaya retribusi tersebut.
Salah satunya adalah kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan.
"Bisa political will, bisa ketidaktahuan. Manfaatnya buat apa atau juga mungkin takut kehilangan, kekurangan pendapatan asli daerah," ujarnya.
Mendagri mengimbau kepala daerah untuk lebih bijak dalam menyikapi kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menekankan bahwa masih banyak sumber potensial PAD yang dapat digali tanpa harus membebankan kelompok rentan.
Baca Juga: Mendagri: Teman-teman Kepala Daerah, Naikkan Pendapatan Swasta!
"Masih banyak celah-celah potensi PAD yang lain," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









