Akurat

Usut Tuntas Produk Bersertifikat Halal yang Ternyata Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas

Paskalis Rubedanto | 23 April 2025, 10:19 WIB
Usut Tuntas Produk Bersertifikat Halal yang Ternyata Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas

 

AKURAT.CO Temuan produk makanan berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi (porcine) memicu kegemparan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR, Asep Romy Romaya, mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengusut tuntas dan menyeret produsen maupun distributor nakal ke ranah hukum.

"Saya meminta penemuan ini diusut tuntas. Mengapa produk makanan yang sudah bersertifikat halal bisa mengandung babi dan beredar di pasaran. Harus ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujar Asep, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Pengawasan gabungan antara BPJPH dan BPOM telah menarik tujuh produk pangan olahan dari pasar yang terindikasi mengandung unsur babi.

Baca Juga: Tidak Sengaja Makan Babi, Apakah Berdosa? Begini Hukumnya dalam Islam

Ironisnya, mayoritas produk tersebut adalah makanan manis yang banyak dikonsumsi anak-anak.

Menurut Asep, hal ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.

Sertifikasi dan label halal seharusnya menjamin produk benar-benar sesuai syariat, mulai dari bahan baku hingga proses produksi.

"Jika sertifikasi dan label halal bisa dimanipulasi sedemikian rupa, bagaimana masyarakat, khususnya umat Islam, dapat memiliki jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal," jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Asep menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dan transparan.

Serta mendorong pemerintah menindak tegas jika terbukti ada manipulasi dalam proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Duh! 7 Produk Berlabel Halal Tapi Mengandung Unsur Babi, Anda Pernah Membelinya?

"Jika hasil investigasi membuktikan bahwa produsen makanan terbukti melakukan manipulasi sertifikasi dan label halal, maka tindakan tegas harus diberlakukan tanpa kompromi," tegasnya.

Asep mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat halal bisa dikenai pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Dia juga meminta evaluasi internal BPJPH dan BPOM, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam lembaga tersebut.

"Jika ditemukan keterlibatan dari pejabat BPJPH atau BPOM, maka sanksi berat termasuk pemecatan harus segera dijatuhkan," katanya.

"Pelarangan kandungan babi di produk halal bukan sekadar urusan kebersihan, tapi juga bentuk penghormatan terhadap prinsip syariat," pungkas Asep.

Baca Juga: Viral Makanan Mengandung Babi, Ini Kisah Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq yang Terjebak Makanan Haram

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.