Akurat

AS Soroti Barang Ilegal di Pasar Mangga Dua, Kemendag: Kita Terus Awasi

Siti Nur Azzura | 20 April 2025, 20:54 WIB
AS Soroti Barang Ilegal di Pasar Mangga Dua, Kemendag: Kita Terus Awasi

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi peredaran barang ilegal di beberapa pasar Indonesia termasuk di pasar Mangga Dua, Jakarta.

Dia menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku.

"Di aturan kita, di UU kita, di Permendag kita kan melarang barang-barang ilegal yang masuk. Jadi kita selama ini terus melakukan pengawasan. Secara reguler maupun rutin itu terus melakukan pengawasan," kata Budi kepada wartawan usai acara Halal Bihalal di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Menteri Perdagangan Tegaskan Komitmen Penegakan HaKI Usai Sorotan AS terhadap Pasar Mangga Dua

Budi mengatakan, sejauh ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sudah melakukan penindakan dengan menyita sejumlah gudang barang ilegal, yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

"Jadi itu karena barang yang tidak ada SNI-nya, tidak ada izinnya. Jadi kalau misalnya kemarin ada misalnya pemanas air, water heater, itu kan tidak ada SNI-nya. Itu kan kalau misalnya dipakai terus nyetrum kan kita ngga ngerti," ujarnya.

"Kemarin banyak, ada velg juga, velg juga berstandar SNI. Jadi apapun nanti, termasuk yang di mangga dua kita akan terus rutin melakukan," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pemerintah juga akan menindak tegas perusahaan yang mengedarkan barang ilegal dengan memberikan beberapa sanksi, mulai dari penyitaan barang hingga pencabutan izin perusahaan.

"Nanti kalau ketahuan perusahaannya kan ada beberapa sanksi itu berurutan. Jadi nanti bisa sampai kita tutup perusahaannya," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.