Akurat

RUU ASN Masih Digodok, Presiden Bakal Punya Wewenang Promosi-Mutasi Pejabat

Siti Nur Azzura | 18 April 2025, 16:39 WIB
RUU ASN Masih Digodok, Presiden Bakal Punya Wewenang Promosi-Mutasi Pejabat

AKURAT.CO Badan Keahilan DPR, masih menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga belum dapat memastikan kapan pembahasan resmi akan dimulai.

"Draf tersebut masih berada di Badan Keahlian dan masih terus disempurnakan. Mereka juga tengah menggandeng pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dikutip Jumat (18/4/2025).

Zulfikar menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi II mendapat mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN. Menurutnya, setiap komisi di DPR ditargetkan membahas satu RUU setiap tahunnya dalam satu periode.

Baca Juga: ASN Jakarta Tak Boleh Terlibat Masalah Hukum, Siap-Siap Dipecat Jika Melanggar

Mengenai substansi draf yang tengah disusun, salah satu poin penting adalah mengenai rencana pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf ke sana. Karena itu, Komisi II meminta agar penyempurnaan dilakukan dengan lebih matang melalui konsultasi dengan berbagai pihak," jelas politisi Partai Golkar itu.

Dia menambahkan, proses konsultasi tersebut sudah dilakukan, termasuk mengundang akademisi dan profesional guna memperkuat landasan hukum serta kebutuhan perubahan UU ASN.

Rencana pemberian kewenangan tersebut, berangkat dari prinsip dasar administrasi pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai pemegang kewenangan utama.

"Namun, karena kita menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, maka kewenangan itu didelegasikan ke daerah," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.