Akurat

Gagal Login ASN Digital BKN? Ini Cara Reset MFA dan Login Ulang Tanpa Masalah

Kosim Rahman | 13 April 2025, 21:40 WIB
Gagal Login ASN Digital BKN? Ini Cara Reset MFA dan Login Ulang Tanpa Masalah

AKURAT.CO Banyak ASN kini mengalami kendala saat mengakses portal ASN Digital, terutama ketika menghadapi masalah gagal login akibat kode OTP invalid.

Hal ini bisa membuat panik, apalagi batas waktu aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) sudah semakin dekat.

Bagi kamu yang belum bisa masuk ke sistem atau mengalami ASN Digital gagal login, artikel ini akan membahas cara login ASN Digital dan solusinya.

Jadi, pastikan kamu mengikuti langkah-langkah berikut agar tidak kehilangan akses ke layanan penting seperti SK PNS, informasi kepegawaian, hingga kenaikan pangkat.

Baca Juga: Panduan Lengkap ASN Digital BKN: Begini Cara Aktivasi MFA untuk PNS dan PPPK Terbaru 2025 di asndigital.bkn.go.id

Kenapa Harus Aktivasi MFA di ASN Digital?

Dilansir dari berbagai sumber, sistem MFA merupakan metode keamanan dua lapis yang mengharuskan pengguna melakukan verifikasi tambahan menggunakan kode OTP (One-Time Password) dari aplikasi autentikasi seperti Google Authenticator atau FreeOTP.

MFA mulai wajib digunakan oleh seluruh ASN untuk mengakses layanan digital di portal asndigital.bkn.go.id, dengan batas aktivasi hingga 13 April 2025.

Jika tidak segera mengaktifkan MFA, ASN tidak akan dapat login ke dalam sistem dan otomatis akan kehilangan akses ke berbagai layanan digital penting, seperti:

- SK PNS

- Informasi kenaikan pangkat

- Data kepegawaian dan administrasi lainnya

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Menteri PANRB Perintahkan ASN Kembali Fokus Layani Publik

Penyebab Umum Gagal Login: Kode OTP Invalid

Beberapa pengguna mengaku sudah mengikuti proses aktivasi namun tetap tidak bisa login karena OTP dinyatakan invalid. Berikut penyebab umum yang perlu Anda waspadai:

- Kode OTP salah atau keliru saat diketik

- Kode OTP sudah kedaluwarsa (biasanya hanya berlaku 20–30 detik)

- Zona waktu perangkat tidak sinkron dengan server

- Aplikasi authenticator versi lama

- Browser tidak kompatibel (disarankan pakai Google Chrome versi terbaru)

Cara Login ASN Digital dan Solusinya Jika Kode OTP Gagal

Jika login ke portal ASN Digital mengalami kegagalan akibat kode OTP yang tidak valid, berikut ini langkah-langkah solusi yang dapat dilakukan:

1. Periksa Zona Waktu pada Perangkat

Pastikan pengaturan waktu di ponsel atau laptop telah diatur secara otomatis. Sinkronisasi waktu yang tepat dengan server sangat penting, karena perbedaan waktu meskipun sedikit dapat menyebabkan kode OTP menjadi tidak valid.

Baca Juga: Layanan Lama Ditutup? Simak Cara Aktivasi MFA ASN Digital BKN bagi PNS dan PPPK 2025, Klik Link Mudah Diakses Berikut

2. Gunakan Aplikasi Alternatif: FreeOTP

Apabila Google Authenticator tidak berfungsi dengan baik, disarankan untuk mencoba FreeOTP sebagai alternatif. Aplikasi ini terbukti kompatibel dengan sistem ASN Digital dan sering kali lebih stabil.

3. Logout dan Login Kembali

Tunggu beberapa saat, kemudian keluar dari akun dan coba masuk kembali. Sistem mungkin memerlukan waktu untuk menyinkronkan data secara optimal.

4. Reset dan Aktivasi Ulang MFA

Jika kendala tetap terjadi, lakukan reset MFA melalui menu pengaturan akun. Setelah itu, ulangi seluruh proses aktivasi mulai dari pemindaian QR code hingga memasukkan kode OTP terbaru.

5. Hubungi Helpdesk BKN

Bila seluruh langkah di atas tidak berhasil menyelesaikan masalah, segera hubungi tim bantuan teknis resmi melalui portal ASN Digital.

Helpdesk BKN siap memberikan dukungan untuk menyelesaikan permasalahan terkait login.

Aktivasi MFA ASN Digital: Wajib Sebelum 14 April 2025

Dikutip dari Liputan6, BKN menegaskan bahwa seluruh ASN wajib menyelesaikan proses aktivasi MFA sebelum 14 April 2025.

Jika lewat dari tanggal tersebut, akun akan terblokir secara otomatis, dan akses terhadap layanan kepegawaian digital tidak dapat dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.