Usai Libur Lebaran, Menteri PANRB Perintahkan ASN Kembali Fokus Layani Publik

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyanti, menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur panjang Lebaran 2025.
Menurutnya, pengawasan penting dilakukan guna memastikan seluruh pegawai kembali bekerja tepat waktu dan memberikan pelayanan publik secara optimal.
"PPK di setiap instansi harus memastikan para ASN kembali masuk kerja dan menjalankan tugasnya. Libur yang diberikan sudah cukup, kini saatnya kembali fokus melayani masyarakat," tegas Rini dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Rini juga menegaskan bahwa meskipun masa libur telah usai, sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) tetap dapat diberlakukan.
Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan pengaturan dan izin dari masing-masing instansi.
"FWA masih bisa diterapkan, baik fleksibel lokasi maupun waktu, asalkan diatur oleh pimpinan instansi dan tidak mengganggu produktivitas kerja," jelasnya.
Baca Juga: Inilah 25 Oleh oleh Khas Bandung yang Wajib Dibeli dan Terkenal Akurat Lezat dan Murah
Ia menambahkan, fleksibilitas kerja ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN, melainkan justru mendorong efisiensi dan peningkatan kinerja pascalibur panjang.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui skema FWA.
SE ini ditandatangani langsung oleh Menteri Rini pada Jumat (4/4/2025), setelah menerima masukan dari Kementerian Perhubungan dan sejumlah pemangku kepentingan.
Surat Edaran tersebut menjadi lanjutan dari SE No. 2 Tahun 2025, yang sebelumnya mengatur FWA selama empat hari menjelang libur nasional, yakni 24–27 Maret 2025.
Kini, satu hari tambahan diberikan pada 8 April 2025 untuk mengakomodasi puncak arus balik Lebaran.
Rini meminta instansi pemerintah mengatur FWA secara proporsional dan sesuai karakteristik masing-masing, dengan tetap menjaga akuntabilitas, kinerja yang terukur, dan kelangsungan pelayanan publik.
"Pelayanan yang bersifat esensial dan menyentuh langsung masyarakat harus tetap berjalan prima. Pengaturan jadwal kerja yang efisien, penyediaan petugas layanan yang memadai, dan pemanfaatan teknologi informasi adalah kunci," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









