RUU TNI Sudah di Meja Presiden, Mensesneg: Tinggal Diundangkan

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkap kabar terbaru proses RUU TNI terbaru yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Saat ini, RUU TNI terbaru sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto, dan tinggal ditandatangani. Menurutnya, tidak ada kendala yang membuat proses RUU TNI belum diundangkan.
"Sudah (di meja presiden), enggak ada masalah," kata Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi Koperasi Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Prasetyo yang merupakan Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, proses selanjutnya usai ditandatangani Presiden, RUU TNI akan segera sah diundangkan.
Baca Juga: Ibas Tegaskan RUU TNI Harus Jaga Supremasi Sipil, Bukan Kembali ke Dwifungsi
"Tinggal diundangkan saja," tutup Prasetyo singkat.
Sebelumnya, DPR RI sudah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat paripurna itu, juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan jajaran, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Sebelum pengesahan dimulai, Ketua Komisi I DPR yang juga Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporannya. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan RUU ini dipastikan tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang sudah disahkan," ujar Puan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









