Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta Maaf dan Siap Terima Sanksi

AKURAT.CO Bupati Indramayu, Lucky Hakim akhirnya buka suara terkait polemik perjalanannya ke Jepang saat libur Lebaran yang dilakukan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam pernyataan resminya di Kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025), Lucky mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menerima konsekuensi apapun, termasuk sanksi pemberhentian sementara.
“Saya salah, saya minta maaf. Soal apakah saya dimaafkan atau tidak, itu saya serahkan kepada Allah. Saya hanya bisa mengakui kesalahan saya,” kata Lucky.
Ia juga menyatakan siap jika nantinya dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. Meski begitu, hingga saat ini ia mengaku belum menerima keputusan resmi dari Kemendagri dan masih menunggu hasil evaluasi dari Inspektorat Jenderal.
Lucky diperiksa selama lebih dari dua jam oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Dalam pemeriksaan itu, ia menjawab 43 pertanyaan, termasuk soal waktu keberangkatan, tujuan perjalanan, hingga pembiayaan liburan ke Negeri Sakura.
“Saya pergi tanggal 2 April, kembali tanggal 7 April. Saya tidak menggunakan dana atau fasilitas negara, semuanya dari uang pribadi. Saya juga tidak membawa ajudan, staf, atau siapapun dari pemda,” jelasnya.
Lucky juga menegaskan bahwa ia berangkat saat cuti bersama sudah berlaku, dan meyakini bahwa kepergiannya tidak mengganggu pekerjaan sebagai kepala daerah.
Bahkan, ia sempat menggelar open house dan menerima tamu saat Hari Raya Idulfitri sebelum berangkat.
Perjalanan Lucky ke Jepang diketahui publik setelah ia mengunggah foto mengenakan pakaian tradisional Jepang di akun Instagram pribadinya.
Namun sayangnya, unggahan itu justru memicu sorotan karena ia tidak mengantongi izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Menteri Dalam Negeri.
Padahal, surat edaran Kemendagri secara tegas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran, karena dinilai sebagai masa krusial dalam pelayanan publik.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun telah menegur Lucky secara terbuka. Meski menyebut liburan sebagai hak pribadi, Dedi menekankan bahwa kepala daerah tetap wajib mengajukan izin melalui gubernur untuk disampaikan ke Mendagri.
Menanggapi tudingan bahwa ia mengabaikan tugasnya, Lucky berdalih bahwa keputusannya untuk pergi dibuat ketika aktivitas pemerintahan sudah minim.
“Pendopo sudah sepi, kepala dinas juga sudah pamit pulang ke kampung masing-masing. Jadi saya pikir tidak mengganggu tugas,” ujarnya.
Namun, pembelaan itu tak cukup untuk menepis potensi sanksi. Lucky kini terancam diberhentikan sementara selama tiga bulan karena melanggar ketentuan administratif sebagai kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










