PCO: Waspada dan Pahami Perbedaan Misinformasi, Disinformasi, dan Malinformasi

AKURAT.CO Idulfitri bukan hanya momen penuh berkah untuk berkumpul dengan keluarga dan sahabat, tetapi juga ajang berbagi cerita, kenangan, dan harapan.
Namun, di balik euforia Lebaran, ada ancaman yang sering luput dari perhatian: penyebaran informasi yang keliru, baik dalam bentuk misinformasi, disinformasi, maupun malinformasi.
Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Noudhy Valdryno, menekankan pentingnya sikap kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di era digital yang serba cepat.
"Momen Lebaran adalah saat yang penuh kebersamaan, tetapi juga rentan terhadap gangguan informasi. Kita harus lebih bijaksana dalam memilah berita, karena seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, semangat Lebaran harus menjadi momentum untuk memperkokoh persatuan bangsa, bukan malah memperkeruh keadaan dengan informasi yang menyesatkan," ujar Noudhy, dikutip pada Rabu (2/4/2025).
Agar tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang keliru, penting untuk memahami tiga jenis gangguan informasi yang sering terjadi:
Baca Juga: Pemprov Jakarta Tidak Larang Pendatang, Tetap Utamakan Keadilan dan Pelayanan
1. Misinformasi: Salah Kaprah Akibat Ketidaktahuan
Misinformasi adalah penyebaran informasi yang salah tanpa adanya niat buruk. Biasanya terjadi karena seseorang menyebarkan informasi tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi.
Contohnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI melalui revisi UU TNI 2025.
Padahal, revisi tersebut justru membatasi peran TNI hanya pada lembaga yang relevan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perbedaan ini penting, karena konsep Dwifungsi ABRI pada era Orde Baru jauh lebih luas dan memungkinkan keterlibatan TNI dalam politik.
Sayangnya, ketidaktahuan akan hal ini membuat banyak orang menyebarkan informasi yang keliru.
2. Disinformasi: Kesalahan yang Disengaja
Disinformasi adalah penyebaran informasi yang memang sengaja dibuat salah, dengan tujuan menyesatkan publik.
Salah satu contoh disinformasi adalah isu bahwa Danantara, perusahaan yang kini mengelola sumber daya alam Indonesia, dijalankan tanpa profesionalisme.
Padahal, faktanya, perusahaan ini dikelola oleh tim profesional di bidang investasi dan ekonomi untuk memastikan optimalisasi aset negara secara transparan dan berkelanjutan.
Jika menemukan informasi yang mencurigakan, masyarakat bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui email: aduankonten@mail.kominfo.go.id.
3. Malinformasi: Fakta yang Dipelintir
Malinformasi adalah informasi yang sebenarnya benar, tetapi disajikan dengan konteks yang salah sehingga menyesatkan.
Contohnya, ada pemberitaan bahwa jumlah pemudik tahun ini mengalami penurunan drastis. Padahal, data yang digunakan hanya berdasarkan estimasi awal, sementara arus mudik belum selesai.
Kasus lain adalah soal menurunnya rata-rata saldo rekening bank masyarakat. Padahal, fenomena ini bisa disebabkan oleh meningkatnya tren investasi emas dan kemudahan membuka rekening baru untuk mendapatkan promo perbankan.
Baca Juga: THR Digital Lebaran 2025: Klaim Saldo DANA Kaget dan ShopeePay Gratis Hingga Rp500.000
Jika tidak dijelaskan secara utuh, informasi ini dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru dan meresahkan masyarakat.
Di era digital, berita hoaks menyebar lebih cepat dibanding kebenaran. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa sumber informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya ke orang lain.
"Di tengah derasnya arus informasi, akun resmi pemerintah dan media terpercaya bisa menjadi verifikator utama untuk mendapatkan data yang akurat," tambah Noudhy.
Ia juga berharap, di momen Lebaran ini, media massa semakin berperan sebagai penjaga gerbang informasi yang bertanggung jawab, membantu masyarakat memilah fakta dari kebohongan, serta mencegah perpecahan akibat berita yang tidak benar.
Mari rayakan Idulfitri dengan kebersamaan dan kehangatan, tanpa terseret dalam pusaran hoaks dan informasi menyesatkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










