Akurat

Deputi Protokol Istana Yusuf Permana Dicopot dari Komisaris BNI

Leo Farhan | 27 Maret 2025, 23:09 WIB
Deputi Protokol Istana Yusuf Permana Dicopot dari Komisaris BNI

AKURAT.CO Bank Negara Indonesia (BNI) telah melakukan perubahan pada jajaran komisarisnya. Nama Mohamad Yusuf Permana tidak lagi tercantum dalam daftar komisaris BNI.

Yusuf sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden. Pencopotan Yusuf diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BNI yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (26/3).

Yusuf lahir tahun 1975 dan memperoleh gelar Sarjana (S1) Ekonomi dari Universitas Gunadarma, Indonesia.

Sebelumnya, Yusuf menjabat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (2023-2024) dan Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden.

Ia juga menjabat sebagai Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (2021-2024) sebelum menjadi Deputi.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin komisaris bank BUMN dibuat lebih ringkas dan efisien. Prabowo juga meminta direksi dan manajemen bank negara diisi oleh kalangan profesional.

Berikut adalah jajaran komisaris BNI terbaru:

- Komisaris Utama/Komisaris Independen: Omar Sjawaldy Anwar
- Wakil Komisaris Utama: Tedi Bharata
- Komisaris: Suminto
- Komisaris: Donny Hutabarat
- Komisaris Independen: Vera Febyanthy
- Komisaris Independen: Didik Junaidi Rachbini

Berikut adalah jajaran direksi BNI terbaru:

- Direktur Utama: Putrama Wahju Setyawan
- Wakil Direktur Utama: Alexandra Askandar
- Direktur Corporate Banking: Agung Prabowo
- Direktur Treasury & International Banking: Abu Santosa Sudrajat
- Direktur Kelembagaan: Eko Setyo Nugroho
- Direktur Commercial Banking: M. Iqbal
- Direktur Operations: Ronny Venir
- Direktur Human Capital dan Compliance: Munadi Herlambang
- Direktur Finance & Strategy: Paolo Kartadjoemena
- Direktur Consumer Banking: Corina
- Direktur Risk Management: David Pirzada
- Direktur IT: Toto Prasetio
- Direktur Network & Retail Funding: Rian Kaslan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.