Menhan Janji TNI Tidak Akan Kecewakan Rakyat Indonesia

AKURAT.CO Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, berjanji melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajuritnya tidak akan mengecewakan masyarakat.
"Izinkan saya Menteri Pertahanan mewakili pemerintah Republik Indonesia, menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional," kata Menhan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
"Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPR yang sudah merancang UU TNI.
Baca Juga: Draf Revisi UU TNI Bakal Disebar Agar Bisa Diakses Masyarakat
"Kami juga berterima kasih kepada seluruh komponen bangsa yang ikut serta mengadakan evaluasi melalui Panitia kerja dan juga melalui Komisi I DPR RI dalam rangka perumusan proses revisi dari Undang-Undang TNI nomor 34," ucapnya.
Tak hanya itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang ikut mengadakan koreksi-koreksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.
"Walaupun saudara-saudara berada di luar dari proses RUU ini, tapi kita adalah bagian dari bangsa Indonesia yang harus memelihara kerukunan sesama bangsa Indonesia," tuturnya.
Menurutnya, TNI akan menjamin kedaulatan dan keamanan Republik Indonesia. TNI akan menjamin persatuan Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman.
"TNI menjamin kerukunan dan persatuan nasional untuk kebaikan kita semua di dalam menghadapi ancaman yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan daripada kita harus melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak diperlukan," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, dalam rapat paripurna DPR RI, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Baca Juga: Tok! Revisi UU TNI Resmi Disahkan DPR
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan jajaran, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Sebelum pengesahan dimulai, Ketua Komisi I DPR yang juga Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporannya.
Puan mengatakan, RUU ini dipastikan tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang sudah disahkan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









