Akurat

DPR Bakal Sahkan RUU TNI Hari Ini, Berikut 3 Pasal yang Direvisi

Paskalis Rubedanto | 20 Maret 2025, 09:30 WIB
DPR Bakal Sahkan RUU TNI Hari Ini, Berikut 3 Pasal yang Direvisi

AKURAT.CO DPR RI melalui rapat paripurna akan mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, hari ini, Kamis (20/3/2025).

Sebagaimana diketahui, RUU TNI menjadi polemik di tengah masyarakat, karena dinilai akan mengembalikan dwifungsi TNI/ABRI seperti masa orde baru, karena Pasal 47 RUU TNI mengatur lebih banyak kementerian/lembaga untuk para TNI aktif bisa menjabat.

Berdasarkan informasi Sekretariat DPR RI, rapat paripurna akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda sebagai berikut:

Baca Juga: Revisi UU TNI, GP Ansor: Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi

"Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi pemberitahuan tersebut.

Adapun RUU TNI sebelumnya sudah melalui pengambilan keputusan tingkat I pada rapat pleno Komisi I DPR, di mana seluruh fraksi sepakat membawa RUU TNI ke rapat paripurna untuk disahkan.

Tiga Pasal yang Direvisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, sebagai berikut:

Pasal 3

(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 53

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Pasal II

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

Baca Juga: Ketua Komisi I DPR Temui Prabowo di Istana Bahas Revisi UU TNI

b. Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan . 

d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

Baca Juga: DPR Siap Awasi Pelaksanaan RUU TNI: Prajurit Aktif di Luar Ketentuan UU Harus Segera Pensiun

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.