Akurat

Memperingati Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dukung Regulasi Anti-Islamophobia

Ahada Ramadhana | 15 Maret 2025, 17:09 WIB
Memperingati Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dukung Regulasi Anti-Islamophobia

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan, untuk memperkuat dan mengimplementasikan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait memerangi Islamophobia, diperlukan adanya regulasi yang konkret.

Dalam peringatan Hari Internasional Memerangi Islamophobia pada 15 Maret 2025, HNW mendukung agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyepakati pembuatan regulasi atau undang-undang Anti-Islamophobia.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia perlu mengambil peran aktif dalam upaya ini, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.

HNW juga menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gerakan Nasional Anti Islamophobia (GNAI) dapat mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) tersebut ke DPR, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) siap mendukung dan memperjuangkannya.

“Gagasan ini perlu terus disuarakan dan direalisasikan agar Indonesia dapat memainkan perannya dalam memerangi Islamophobia, sesuai dengan amanat alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Villareal vs Madrid: Los Blancos Pasang Kuartet Utama

HNW menjelaskan, dukungannya terhadap regulasi Anti-Islamophobia memiliki dasar yang kuat, yakni Resolusi PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Internasional Memerangi Islamophobia.

Penetapan itu salah satunya didorong oleh tragedi penembakan 51 muslim di masjid Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019, serta berbagai insiden Islamophobia lainnya yang terus terjadi di berbagai negara.

“Semua komponen bangsa, terutama pemerintah, perlu mendukung pelaksanaan resolusi ini. Termasuk menyarankan para khatib Jumat untuk menyampaikan khutbah terkait ancaman Islamophobia setiap menjelang atau sesudah tanggal 15 Maret,” katanya.

HNW menilai bahwa sebagai negara hukum dan demokratis, Indonesia seharusnya menjadi pelopor di antara negara-negara OKI dalam menghadirkan regulasi Anti-Islamophobia.

Menurutnya, setidaknya ada dua aspek yang dapat dimasukkan dalam aturan tersebut, yaitu dari sisi internal dan eksternal.

Secara internal, HNW menyebutkan bahwa di Indonesia masih banyak yang memiliki pandangan phobia terhadap konsep Islam yang Rahmatan lil alamin secara komprehensif, akibat berkembangnya paham sekularisme ekstrem dan liberalisme.

Ia mencontohkan berbagai serangan terhadap simbol dan tokoh agama Islam di beberapa masjid.

Baca Juga: Kerap Sulitkan Masyarakat, ASN 'Bebal' Harus Dievaluasi

“RUU ini dapat memperkuat undang-undang yang sudah ada, seperti UU yang mengatur harmoni kehidupan beragama dan penolakan atas penodaan agama,” jelasnya.

Di tingkat global, HNW menyebutkan bahwa aturan ini dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Indonesia dalam merespons tindakan Islamophobia di luar negeri.

Contohnya, jika terjadi kasus pembakaran Al-Qur’an atau pelecehan terhadap Islam di luar negeri, Pemerintah Indonesia dapat memiliki prosedur tetap untuk memanggil dan berdialog dengan duta besar negara terkait, dengan tetap menghormati kedaulatan setiap negara.

HNW juga menyebut bahwa Indonesia dapat mengambil inspirasi dari upaya di Amerika Serikat yang pernah membahas RUU Memerangi Internasional Islamophobia.

RUU tersebut bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah AS untuk memonitor dan melawan tindakan Islamophobia di luar negeri.

Walaupun sempat gagal disahkan, RUU tersebut kini sedang dibahas kembali. Hal serupa juga pernah diupayakan di Kanada.

HNW menekankan bahwa di Indonesia, aturan Anti-Islamophobia idealnya diwujudkan dalam bentuk undang-undang.

Namun, jika sulit direalisasikan dalam waktu dekat, ia berharap Presiden Prabowo dapat mengeluarkannya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Italia Malam Ini: Monza vs Parma, AC Milan vs Como

“Resolusi PBB memang bukan perjanjian internasional yang membutuhkan proses ratifikasi. Namun, prinsip dan analoginya tetap bisa digunakan agar Kemlu dapat bertindak dalam memerangi Islamophobia melalui Perpres,” tuturnya.

Sebagai Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HNW juga berharap agar tidak ada pihak yang alergi terhadap gagasan regulasi ini.

Ia menekankan, di banyak negara Barat juga sudah ada undang-undang Anti-Semitisme yang melarang ujaran kebencian terhadap Yahudi.

“Di banyak negara sudah dibuat undang-undang Anti-Semitisme, meskipun ada kritik bahwa definisinya terlalu luas karena menyangkut Negara Israel dan Zionisme. Hal ini bahkan ditolak oleh banyak warga Yahudi sendiri di Amerika Serikat maupun Israel, terutama karena berbagai pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Gaza,” jelasnya.

Menurutnya, Indonesia sebagai anggota PBB yang mendukung Resolusi PBB terkait Islamophobia seharusnya menindaklanjutinya dengan menghadirkan undang-undang Anti-Islamophobia yang cakupannya jelas dan tidak multitafsir.

“Aturan ini diperlukan untuk menguatkan toleransi dan harmoni kehidupan beragama di Indonesia serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam melawan Islamophobia di tingkat internasional,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.