Pemda Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2025

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menghimbau pemerintah daerah (Pemda) segera mengecek kondisi infrastruktur jalan di daerahnya masing-masing, menjelang arus mudik Lebaran 2025.
Terutama, infrastruktur jalan yang menjadi tanggung jawab Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pemda juga diimbau, segera melakukan perbaikan ketika mendapati adanya kerusakan.
"Jalan nasional ditangani oleh PU (Kementerian Pekerjaan Umum), tapi jalan provinsi mohon Kepala Dinas PU, [Dinas] Perhubungan, cek yang ada lubang-lubang segera untuk diperbaiki," jelas Mendagri dalam keterangannya, ditulis Jumat (14/3/2025).
Dia menjelaskan, Pemda dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai perbaikan jalan. Sebab, hal ini memerlukan langkah cepat.
Baca Juga: Tiket Mudik Gratis Pelni Masih Tersedia 2.996 Kursi, Buruan Daftar!
Jika Pemda memerlukan legalitas dalam penggunaan anggaran BTT dalam perbaikan infrastruktur jalan, Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran untuk memperkuat dasar hukum penggunaan.
"Mohon bantuan Pak Gubernur bisa mungkin menyampaikan kepada teman-teman bupati/wali kota untuk semua bergerak untuk mengecek di jalan kabupaten dan jalan kota yang kira-kira berlubang, yang kira-kira ada banjir-banjirnya," kata dia.
Selain soal infrastruktur jalan, Pemda juga perlu menertibkan berbagai gangguan lain yang dapat menghambat laju para pemudik. Seperti pasar tumpah yang biasanya bermunculan saat Ramadan.
Dia menegaskan, kelancaran lalu lintas menjelang Lebaran penting diperhatikan Pemda. Terlebih bagi Provinsi Lampung yang menjadi salah satu jalur utama bagi para pemudik, khususnya dari Jawa ke Sumatra begitu pula sebaliknya.
"Apalagi dengan jalan tol yang Trans Sumatera ini, ditambah dengan jalan nasional juga cukup baik, jadi mereka (pemudik) akan menggunakan jalur ini, jalur pelabuhan menuju ke Bakauheni dan Merak," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









