KSAD: Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres, Tak Harus Mundur dari TNI

AKURAT.CO Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan Sekretariat Kabinet (Setkab) masuk ke dalam Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Di mana, Setmilpres masuk daftar 15 kementerian/lembaga yang diatur dalam Revisi UU TNI.
Hal ini menyusul adanya pertanyaan apakah Letnan Kolonel (Letkol), Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) harus mengundurkan diri.
"Iya (Setkab masuk) Setmilpres. Kan lihat pernyataan dari Jubir Kepresidenan kan ada Perpresnya," kata Maruli ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Prajurit TNI yang Jabat di Luar 15 Kementerian/Lembaga Harus Pensiun Dini, Termasuk Letkol Teddy?
Dia menjelaskan, bahwa sejak dulu Sesmilpres telah dipimpin oleh Mayor Jenderal. Maka, jika sekretarisnya militer atau polisi tidak ada yang keluar dari ikatan dinas.
"Setmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh mayor jenderal. Sekretarisnya polisi tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," ujar dia.
Dia pun menekankan, jika sesuai dengan Perpres yang ada Letkol Teddy tidak harus mundur sebagai Seskab. Sehingga menurutnya, hal tersebut tidak melanggar UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu tidak harus mundur. Enggak (langgar aturan), kan di Setmilpres sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," tegasnya.
Baca Juga: Seskab Teddy dan Mensos Cek Kesiapan Sekolah Rakyat di Bekasi: Sangat Layak dan Bagus
Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan jabatan eselon dua. Maka jabatan tersebut dapat diisi oleh TNI aktif bintang satu.
"Di jabatan Seskab itu kan eselon dua, eselon dua itu bisa dijabat maksimal bintang satu," tegasnya.
Diketahui, pada Peraturan Presiden (Perpres) No.148 tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, pasal 48 poin kesatu menyebutkan Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat biro dan Sekretaris Kabinet. Selain itu, pasal 7 juga terkait susunan organisasi Sekretariat Militer Presiden juga masuk di dalamnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









