Efisiensi Anggaran, Kampanye Akbar Sebelum PSU Pilkada Ditiadakan

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada 2024.
KPU akan memulai pelaksanaan PSU tersebut mulai 22 Maret 2025, dan sesuai dengan tenggat waktu dari amar putusan MK, yakni 30, 45, 60, 90, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.
Pelaksanaan PSU ini, juga menitikberatkan biaya harus seminimal mungkin menyusul perintah Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran. Sehingga, KPU memutuskan untuk meniadakan kampanye akbar agar KPUD bisa berhemat.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Efisien, Jangan Sampai PSU Memberatkan APBD
"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Meski begitu, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah tetap sama seperti Pilkada 2024 lalu.
"Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut," jelasnya.
Setelah pendaftaran, para calon kepala daerah pada PSU ini juga akan melaksanakan debat publik hanya satu kali guna menghemat anggaran.
Baca Juga: Mendagri: Biaya Pemungutan Suara Ulang Ditanggung APBD, Bukan APBN
"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," urainya.
Bahkan, KPU RI menyarankan KPUD untuk melakukan debat terbuka secara daring agar menghemat biaya. "Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon dapat dilakukan dengan aplikasi berbagi video daring (online video sharing) yang berbiaya efisien," tegas Idham.
KPU juga memerintahkan, kepada seluruh partai pengusung dan pasangan calon untuk melaksanakan metode kampanye yang bisa meminimalkan biaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







