Presiden Prabowo Resmikan BPI Danantara dan UU BUMN

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Proses penandatanganan UU BUMN dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, UU BUMN sudah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna.
"Pada hari ini, Senin 24 Februari 2025, saya, Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," kata Presiden Prabowo.
Baca Juga: FTSE Russell : Danantara Bisa Tarik Modal Asing ke Indonesia
Selain itu, Presiden Prabowo juga meneken Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.
"Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara," jelasnya.
Baca Juga: Pembentukan Danantara: Potensi Kekuatan Ekonomi atau Ancaman Skandal Baru?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








