Akurat

Maruarar Sirait Ingin Lahan Bekas BLBI di Karawaci Dibangun Perumahan untuk Rakyat

Rizky Dewantara | 23 Februari 2025, 13:03 WIB
Maruarar Sirait Ingin Lahan Bekas BLBI di Karawaci Dibangun Perumahan untuk Rakyat

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan lahan bekas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, cocok untuk dibangun perumahan untuk rakyat.

Baik perumahan komersial, maupun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dalam rangka mendukung program 3 juta rumah.

"Kalau saya sepintas ya, dengan area yang sangat bagus ini, mungkin ide saya gabungan ada komersialnya, ada MBR-nya," katanya saat meninjau lahan eks BLBI di Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, dikutip Minggu.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Siap Kelola Lahan Hasil Sitaan Kasus BLBI

Diketahui, lahan bekas BLBI di Karawaci memiliki total luas 3,7 hektare (ha) yang terdiri dari 3,5 ha pada satu hamparan dan sisanya di beberapa lokasi. Menurutnya, kawasan di sini ideal karena sangat strategis dan tidak diduduki oleh masyarakat, yang berarti clear and clean.

Dalam rangka menindaklanjuti persoalan ini, dirinya bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rio Silaban dan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja akan bertemu pada hari Senin (24/2) jam 14.00 WIB.

Pembahasan mencakup konsep pembangunan perumahan di area-area eks BLBI dan tanah negara lainnya, agar semua yang dilakukan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Di sini kan banyak juga milenial. Ada kampus, ada juga rumah sakit. Mungkin bisa juga buat perawat-perawatnya. Kalau ada guru juga bisa guru masuk ke sini juga. Jadi, kita pikirkan konsepnya yang bagus," ucapnya yang akrab dipanggil Ara.

Untuk itu, pihaknya akan meneliti dan melakukan survei lebih lanjut untuk memanfaatkan lahan eks-BLBI Karawaci sebagian bagian dari program 3 juta rumah.

"Menurut saya jalannya bagus, area-nya juga menurut saya sudah matang, dan bagus sekali tempat ini," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Nataru 2025, Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor dan Debitur Senilai Rp245,7 Miliar

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita 44 bidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Corporate Communication Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati menjelaskan, lahan tersebut sebenarnya merupakan lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, atas nama Depkeu, sejak 2001.

"Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk," tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Kepemilikan lahan tersebut diakui Danang memang terkait BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, melalui BPPN, pada bulan September 1997. "Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI," tuturnya.

Danang melanjutkan bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut, ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci. Menurutnya itu adalah sesuatu hal yang wajar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.