Akurat

Prabowo Lantik Nugroho Sulistyo Budi Jadi Kepala BSSN, Ini Profilnya

Atikah Umiyani | 19 Februari 2025, 18:20 WIB
Prabowo Lantik Nugroho Sulistyo Budi Jadi Kepala BSSN, Ini Profilnya

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, melantik Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menggantikan Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 P tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala BSSN.

Pada proses pelantikan tersebut, Prabowo memimpin langsung proses pengambilan sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh seluruh pejabat yang dilantik.

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta akan menjalankan aturan perundang-udangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti negara,” ucap Prabowo diikuti oleh seluruh pejabat yang dilantik.

Baca Juga: Prabowo Resmi Lantik Brian Yuliarto Jadi Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri

Nugroho, merupakan perwira tinggi aktif TNI-AD yang pernah berkarir sebagai perwira pertama di kesatuan Kopassus, dan berpengalamanan dalam bidang Intelijen ini namanya tergabung dalam Tim Mawar tim kecil.

Tim ini didirikan oleh Grup 4/Sandi Yudha, Komando Pasukan Khusus. Tim Mawar ini merupakan dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi 1998.

Berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2662/XI/2024 tanggal 29 November 2024, dengan rincian terdiri dari 13 Pati TNI AD, 2 Pati TNI AL dan 1 Pati TNI AU, Nugroho resmi naik pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Jenderal TNI.

Hal ini sehubungan dengan jabatan barunya sebagai Inspektur Utama Badan Intelijen Negara (BIN), dan melaporkan kenaikan pangkatnya Guest House Mabesad, Cilangkap, Jakarta Timur, 6 Desember 2024. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Inspektur Utama Badan Intelijen Negara (BIN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.