Akurat

Cara Cek Progress NIP PPPK via Mola BKN, Mudah dan Cepat!

Rahmat Ghafur | 17 Februari 2025, 11:50 WIB
Cara Cek Progress NIP PPPK via Mola BKN, Mudah dan Cepat!

AKURAT.CO Simak cara cek progress NIP PPPK via Mola BKN untuk para peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi CASN 2024.

Saat ini, peserta PPPK tengah menunggu penetapan NIP, yang merupakan identitas penting dalam administrasi kepegawaian.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Februari 2025 Hanya Menggunakan NIK KTP: Mudah dan Aman!

BKN masih dalam proses penetapan NIP, namun peserta dapat memantau perkembangan NIP mereka melalui laman Mola BKN.

Hal ini tentunya membantu para peserta untuk memantau status usulan mereka secara langsung, tanpa perlu datang ke kantor BKN.

Cara Cek Progress NIP PPPK via Mola BKN

1. Buka Halaman Resmi

Akses laman resmi pemantauan CASN BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id/ menggunakan browser di perangkat yang Anda pilih.

2. Pilih Menu yang Tepat

Setelah halaman utama terbuka, temukan dan klik menu “Cek Layanan” yang tertera di situs tersebut.

3. Temukan Opsi Penetapan NIP PPPK

Scroll ke bawah hingga menemukan bagian "Penetapan NIP PPPK" dan klik untuk melanjutkan.

4. Isi Informasi yang Diminta

Pada halaman yang muncul, Anda perlu mengisi data berikut:

- Tahun seleksi: Pilih tahun pelaksanaan seleksi PPPK yang diikuti.

- Nomor peserta: Masukkan nomor peserta yang Anda terima saat seleksi.

- Kode keamanan: Ketikkan kode yang tampil di layar untuk verifikasi.

Baca Juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Juga Ini 3 Contoh Kalimat Sanggahnya!

5. Cek Status Penetapan NIP

Setelah mengisi semua informasi dengan benar, klik tombol "Monitor Usulan" untuk mengecek status penetapan NIP PPPK.

Sistem akan menampilkan hasil status pengajuan NIP, dan jika NIP sudah ditetapkan, rincian informasi tersebut akan muncul di layar.

Itulah informasi mengenai cara cek progress NIP PPPK yang sangat berguna bagi para peserta agar mengetahui perkembangan terbarunya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D