Akurat

Pengangkatan Stafsus di Kemenhan Tuai Kontroversi, DPR: Pemerintah Harus Ikuti Aturan

Ahada Ramadhana | 13 Februari 2025, 14:07 WIB
Pengangkatan Stafsus di Kemenhan Tuai Kontroversi, DPR: Pemerintah Harus Ikuti Aturan

AKURAT.CO Pengangkatan enam staf khusus (stafsus) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Selasa (11/2/2025) memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pemerintah pusat seharusnya mengikuti aturan yang melarang pengangkatan staf khusus di tingkat kepala daerah.

"Ini ada perintah bahwa gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh mengangkat staf khusus. Seharusnya pemerintah pusat juga mengikuti aturan ini," ujar Aria usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat efisiensi anggaran bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli atau staf khusus.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berdampak pada Pendidikan, UKT di PTN Berpotensi Naik

Larangan ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran serta mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.

“Gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh lagi mengangkat pegawai di luar mekanisme yang ada. Jika melanggar, akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat,” kata Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu (5/2/2025).

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang masih aktif saat ini mencapai 1.789.051 orang.

Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat masih berkesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Zudan juga menegaskan, jika kepala daerah ingin menambah pegawai, harus dilakukan melalui jalur seleksi CPNS.

Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga medis dan akademisi dengan kualifikasi S1, S2, atau S3.

“Kami akan membuka seleksi CPNS untuk kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, atau pakar di luar jalur resmi tetap tidak diizinkan,” tutupnya.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tuai Kontra, Menteri HAM Natalius: Percayakan ke Presiden Prabowo

Kontroversi ini kini menjadi sorotan, dengan banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan pengangkatan stafsus di Kemenhan sejalan dengan aturan yang berlaku di daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.