Di Tengah Efisiensi Anggaran, OIKN Minta Tambahan Rp8,1 Triliun

AKURAT.CO Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta tambahan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp8,1 triliun.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara.
"Dari Rp48,8 triliun pada IKN tahap kedua, kami membutuhkan Rp14,4 triliun untuk 2025. Sudah dari DIPA Rp6,3 triliun, sehingga kami butuh Rp8,1 triliun," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Basuki Hadimuljono: Seluruh Pegawai OIKN Berkantor di IKN Mulai Maret 2025
Terkait efisiensi anggaran, pembiayaan IKN berdasarkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) awal 2025 tersisa Rp5,042 triliun.
Jumlah itu setelah dilakukan efisiensi dan rekonstruksi dari Rp6,395 triliun.
Menurut Basuki, nantinya proyek IKN tahap kedua akan berfokus pada pembangunan ekosistem yudisial dan legislatif.
Baca Juga: Erdogan Tertarik Ikut Andil dalam Pembangunan IKN Nusantara
"Bapak Presiden punya target 2028 jadi ibu kota politik. Artinya, eksekutif, yudikatif dan legislatif bisa bekerja di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran pembangunan tahap dua di IKN sebesar Rp48,8 triliun.
Anggaran tersebut untuk pembangunan kompleks legislatif seperti gedung DPR, yudikatif seperti gedung Mahkamah Agung, gedung Mahkamah Konstitusi, gedung Komisi Yudisial serta ekosistem pendukung.
Baca Juga: Gerbangtara Dorong Akademisi dalam Mewujudkan IKN Berkelanjutan
Anggaran akan dipakai mulai 2025 hingga 2029 yang bersumber dari APBN.
Selain melakukan pembangunan infrastruktur yudisial dan legislatif, OIKN juga akan mengelola infrastruktur yang sudah ada sebelumnya dengan anggaran tersebut.
"Jadi, yang tadi semua yang sudah dibangun Kementerian PUPR diserahkan ke Otorita untuk dikelola," kata Basuki, yang juga mantan Menteri PUPR.
Baca Juga: Prabowo Akan Berkantor di IKN pada 2028, Bukti Komitmen terhadap Keberlanjutan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









