KKP Bongkar Panggar Laut di Bekasi Sepanjang 3,3 Km

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan pembongkaran ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut Belum Ada Titik Terang, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan
Pengawasan pembongkaran, dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah.
"Dasar Hukum dan Sanksi Administratif Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta Perizinan Berusaha Reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia dalma keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Ganggu Suplai Listrik ke Jamali, Pagar Laut di Bekasi Harus Dibongkar
Berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif. Pertama, denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar. "Ketiga pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga," jelasnya.
"Saat ini pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa
- 10Prabowo: Kesejahteraan Jangan Hanya Jadi Slogan, Penghasilan Rakyat Harus Meningkat Nyata





