KKP Bongkar Panggar Laut di Bekasi Sepanjang 3,3 Km

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan pembongkaran ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut Belum Ada Titik Terang, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan
Pengawasan pembongkaran, dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah.
"Dasar Hukum dan Sanksi Administratif Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta Perizinan Berusaha Reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia dalma keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Ganggu Suplai Listrik ke Jamali, Pagar Laut di Bekasi Harus Dibongkar
Berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif. Pertama, denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar. "Ketiga pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga," jelasnya.
"Saat ini pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









