Beredar Rumor Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus, Benarkah? Segini Besaran Masing-masing Instansi

AKURAT.CO Isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabar ini mencuat seiring dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Lantas, benarkah kabar tersebut?
Bagaimana penjelasan dari pihak terkait?
Artikel ini akan mengulas fakta seputar isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ASN, serta perkiraan besaran yang diterima masing-masing instansi jika tetap dicairkan.
Baca Juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR: Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN
Kabar mengenai potensi penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN pada tahun 2025 bermula dari viralnya pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial.
Pesan tersebut menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut.
Menanggapi isu ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 masih dalam tahap kajian. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait penghapusan tersebut.
Rini menambahkan bahwa Kemenpan-RB sedang melakukan pembahasan mengenai gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana basis pemberiannya adalah penghasilan bulanan aparatur negara.
Baca Juga: Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS yang Viral Ingin Dihapus? Ini Besaran Nominal dan Jadwal Pencairannya
Perkiraan Besaran Gaji ke-13 dan THR ASN
Gaji ke-13 umumnya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Besaran gaji ke-13 dan THR biasanya didasarkan pada komponen gaji yang diterima ASN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada instansi dan jabatan masing-masing ASN.
Baca Juga: Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Donald Trump usai Dilantik Jadi Presiden AS
Dampak Penghapusan Gaji ke-13 dan 14
Jika isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 benar terjadi, hal ini tentu akan berdampak signifikan bagi ASN.
Gaji ke-13 dan THR selama ini menjadi bagian penting dari perencanaan keuangan keluarga PNS.
Penghapusan kedua tunjangan tersebut dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Meskipun isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan, pemerintah belum memberikan keputusan resmi terkait hal tersebut.
Kemenpan-RB masih melakukan kajian bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Masyarakat, khususnya ASN, diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









