Akurat

Ombudsman Desak Evaluasi PSN PIK 2 Milik Aguan, Dugaan Keterkaitan dengan Pagar Laut Mencuat

Ahada Ramadhana | 4 Februari 2025, 16:12 WIB
Ombudsman Desak Evaluasi PSN PIK 2 Milik Aguan, Dugaan Keterkaitan dengan Pagar Laut Mencuat

AKURAT.CO Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintahan Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coastland, yang dikelola oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) atau PIK 2 milik konglomerat properti, Sugianto Kusuma alias Aguan, di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

Evaluasi ini dinilai mendesak mengingat proyek tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan pagar laut yang menjadi polemik di masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan, transparansi dalam proyek ini sangat diperlukan guna menghindari kesimpangsiuran informasi dan spekulasi di masyarakat.

“Kami mendorong agar pemerintah segera mengevaluasi PSN Tropical Coastland, khususnya untuk memberikan kejelasan informasi kepada publik," ujar Fadli, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Pagar Laut di Tangerang

Menurutnya, keberadaan proyek ini berdekatan dengan pagar laut yang kontroversial, dan banyak masyarakat, terutama nelayan, meyakini bahwa keduanya saling berkaitan.

Ombudsman pun meminta pemerintah untuk segera menjelaskan posisi dan status pengembangan proyek ini guna meredakan keresahan publik.

“Saat ini, isu PSN, pagar laut, dan PIK 2 sudah bercampur menjadi satu. Masyarakat dan nelayan menganggap semuanya saling berhubungan karena tidak ada kejelasan informasi. Ini yang perlu segera diluruskan," tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah memang tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah PSN, termasuk Ecowisata Tropical Coastland yang dikembangkan PIK 2.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa proyek ini kini menjadi salah satu prioritas dalam proses evaluasi pemerintah.

“Evaluasi ini dilakukan secara berkala oleh KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas). Saat ini, hasilnya sudah kami sampaikan kepada kementerian teknis terkait untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut: Negara Harus Tegakkan Hukum, Bukan Kepentingan Pengusaha

Susiwijono menjelaskan, untuk PSN Ecowisata Tropical Coastland, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku pihak yang awalnya memberikan rekomendasi teknis kini diminta untuk melakukan evaluasi lebih dalam.

“Kami telah meminta kementerian terkait untuk melakukan evaluasi teknis dan memberikan rekomendasi tentang keberlanjutan proyek ini. Saat ini, evaluasi tersebut sedang berlangsung," jelasnya.

Dengan semakin besarnya sorotan terhadap proyek ini, nasib Tropical Coastland kini berada di tangan pemerintah.

Evaluasi yang dilakukan tidak hanya akan menentukan kelanjutan proyek ini, tetapi juga berpotensi mengungkap sejauh mana keterkaitannya dengan pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah bisa mengambil langkah korektif, termasuk membatalkan proyek atau melakukan penyesuaian besar-besaran.

Namun, jika proyek ini dinilai layak, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar isu liar yang berkembang dapat diredam.

Dalam beberapa waktu ke depan, keputusan dari hasil evaluasi ini akan menjadi penentu arah kebijakan terhadap PSN Tropical Coastland dan proyek-proyek serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Suap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.