Efisiensi Anggaran Berlaku untuk Semua Lembaga, Termasuk DPR RI

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran berlaku untuk semua lembaga, termasuk DPR RI.
"Iya, semua lembaga," kata Adies saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Namun, saat ditanya mengenai jumlah pemotongan anggaran di DPR, Adies mengaku tidak mengetahui angka pastinya.
"Enggak hafal kita, kita enggak urusin," ujarnya.
Ia menekankan, efisiensi tersebut mencakup seluruh aspek anggaran tanpa adanya tambahan alokasi baru, termasuk dalam hal perjalanan dinas.
Baca Juga: RUU BUMN Resmi Disahkan DPR, Ini Isinya
"Yang penting semua lembaga terkena efisiensi, tetapi untuk tambahan-tambahan anggaran tidak ada, begitu juga dengan uang perjalanan dinas," tegasnya.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang mengarahkan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang meminta setiap K/L untuk mengidentifikasi dan mengusulkan revisi anggaran pada 16 pos belanja tertentu.
Namun, dalam implementasinya, terdapat 16 K/L yang tidak terkena efisiensi anggaran pada tahun 2025, salah satunya adalah DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










