RUU BUMN Resmi Disahkan DPR, Ini Isinya

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, karena Ketua DPR RI, Puan Maharani, tengah berada di luar negeri.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada seluruh anggota kemudian disetujui.
Baca Juga: Revisi UU BUMN, Penyandang Disabilitas dan Perempuan Bisa Duduki Jabatan Strategis
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengatakan, RUU BUMN dibutuhkan agar BUMN dapat berkontribusi secara maksimal terhadap program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.
"Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Kemudian, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka tata kelola BUMN agar lebih optimal," kata Anggia.
Sebagai informasi, Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan perempuan dan penyandang disabilitas berpeluang untuk mendapatkan kedudukan strategis di perusahaan BUMN.
Hal ini merujuk pada sebelas poin substansi dalam revisi UU BUMN yang disinggung oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, dalam rapat pengambilan keputusan pada Sabtu (1/2/2025).
Pada poin keenam, jelas disebutkan bahwa kaum perempuan dan penyandang disabilitas tidak dibatasi untuk menduduki posisi strategis perusahaan BUMN.
Baca Juga: DPR Sepakat Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
"Pengaturan sumber daya manusia yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis," ujar Eko dalam kesempatan itu.
Revisi UU BUMN juga sudah disepakati oleh Komisi VI DPR bersama pemerintah untuk disahkan dalam rapat paripurna mendatang. Berikut merupakan subtansi revisi UU BUMN yang akan disahkan oleh DPR:
1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang existing.
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule.
5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.
6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
8. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
9. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi Badan Usaha Milik Negara memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
11. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









