Aliansi Honorer R2 dan R3 Minta Presiden Keluarkan Keppres, Angkat Honorer Penuh Waktu

AKURAT.CO Aliansi Honorer R2 dan R3 meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan presiden yang menginstruksikan bahwa pegawai honorer R2 dan R3 segera diangkat menjadi penuh waktu, sesuai aturan undang-undang.
"Jadi, kami berharap ini ada peran pemerintah turun langsung peduli. Tidak bisa kalau pemerintah tidak peduli dan turun langsung untuk mengeksekusi ini, saya rasa susah," kata Ketua Aliansi Honorer R2 dan R3, Faisol Mahardika, usai menemui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan, selama ini pihaknya sudah berjuang dengan melakukan banyak aksi di daerah.
Namun hal tersebut tidak membawa hasil lantaran katanya menjadi urusan pusat, sedangkan di pusat justru tergantung anggaran belanja daerah.
Baca Juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR: Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
Untuk itu, Faisol berharap adanya kerja sama antara pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer R2 dan R3.
Pihaknya mengaku telah menunggu lama dan bersabar untuk segera diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu sesuai amanat undang-undang.
Sementara itu, Ketua BAM DPR, Netty Prasetiyani, mengatakan, pihaknya akan memberikan catatan dan rekomendasi kepada pimpinan DPR terkait permasalahan rekrutmen pegawai honorer PPPK, yang sebelumnya juga pernah terjadi sehingga beberapa komisi membuat panja (panitia kerja).
"Oleh karena itu, catatan dan rekomendasi dari BAM semoga akan mendapat perhatian dari Komisi II yang memang di situ ada Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri yang terkait langsung dengan sistem atau mekanisme rekrutmen pegawai honorer ini," jelasnya.
Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025
Dalam audiensi yang dilakukan, perwakilan pegawai honorer R2 dan R3 meminta kepastian rapat dengar pendapat (RDP) yang bisa diselenggarakan di Komisi II.
Selain itu, mereka juga menuntut kepastian status kepegawaian.
Dalam hal ini, tentunya ada proses yang harus dilewati karena permasalahan ini berkaitan dengan kewenangan alat kelengkapan dewan (AKD) yang lainnya.
"BAM sendiri tidak punya kewenangan untuk memanggil mitra kerja. Sehingga nanti akan kita sampaikan ke pemimpinan DPR RI, dari kepemimpinan nanti akan memberikan notifikasi kepada komisi yang terkait, khususnya Komisi II," jelas Netty.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









