Akurat

DPR: Pelantikan Kepala Daerah Rencananya Digelar Antara 18 Hingga 20 Februari

Paskalis Rubedanto | 1 Februari 2025, 22:51 WIB
DPR: Pelantikan Kepala Daerah Rencananya Digelar Antara 18 Hingga 20 Februari

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih diundur dikarenakan agar bisa dilaksanakan serentak tanpa dipisah, karena menunggu hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya. Sehingga kemudian pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Dia mengungkap, kemungkinan pelantikan kepala daerah yang mulanya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, akan diundur antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.

Maka dari itu, dia memastikan Komisi II DPR akan kembali menggelar rapat bersama penyelenggara pemilu untuk memastikan kapan pelantikan akan digelar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat

"Nah, sehingga mungkin dalam minggu depan DPR akan menggelar rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU," pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan, kepala daerah terpilih nonsengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak jadi dilantik pada 6 Februari 2025.

Tito menegaskan, pihaknya akan segera menggelar pelantikan kepala daerah terpilih tersebut, namun belum tahu pasti kapan waktunya.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Perubahan jadwal ini dikarenakan, adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Dia mengungkap, Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.