Akurat

Tingkatkan Zero Accident, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Libur panjang

Ahada Ramadhana | 27 Januari 2025, 13:18 WIB
Tingkatkan Zero Accident, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Libur panjang

AKURAT.CO Penerapan zero accident perlu ditingkatkan di momen libur panjang Isra Mikraj dan Hari Raya Imlek 2025. Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Anggota Komisi V DPR, Reni Astuti, menekankan pentingnya zero accident dalam setiap momen nasional, khususnya terkait aktivitas perjalanan masyarakat.

Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, tercatat 3.434 insiden kecelakaan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru..

"Angka kecelakaan ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam mewujudkan keselamatan perjalanan masyarakat. Pemerintah dan semua pihak terkait perlu terus mengevaluasi dan memperbaiki langkah-langkah strategis, agar angka kecelakaan dapat menurun secara signifikan," jelasnya, kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Baca Juga: Tekan Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas, DPR Ingatkan Sanksi Tegas Kendaraan ODOL di Jalan Tol

Menurut Reni, evaluasi komprehensif sangat perlu dilakukan karena data Korlantas Polri juga menunjukkan terjadi kenaikan rasio kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan olahan data Korlantas Polri, rasio kecelakaan tahun 2023 sebesar 31,6 kecelakaan per satu juta perjalanan, sementara tahun 2024 meningkat menjadi 35,5 kecelakaan per satu juta perjalanan.

Semangat menuju zero accident harus diwujudkan melalui persiapan maksimal, baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan.

Reni meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh, mencakup perbaikan infrastruktur, pengawasan kendaraan yang beroperasi hingga peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

Baca Juga: Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas Wajib Masuk Kurikulum untuk Ciptakan Generasi Sadar Risiko

"Zero accident bukan sekadar target tetapi harus menjadi budaya dalam setiap momen penting nasional. Semua pihak, baik pembuat kebijakan maupun masyarakat, perlu bersinergi dalam mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman," ujarnya.

Reni juga menyoroti data Kementerian PUPR yang menunjukkan bahwa 22 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan kendaraan melanggar ketentuan teknis dan operasional.

"Dari paparan data penyebab kecelakaan ini, kita bisa melihat ada 22 persen faktor kendaraan menjadi penyebab kecelakaan. Jadi, penindakan tegas serta pencegahan perlu terus ditingkatkan. Saya berharap kejadian kecelakaan karena kendaraan tidak laik ini bisa berkurang hingga nol persen," jelasnya.

Karena itu, pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran di jalan raya menjadi langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Korlantas Polri Terapkan Sistem Pengurangan Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas Mulai 2025

"Keamanan dan kenyamanan masyarakat selama momen-momen penting nasional seperti libur panjang, harus menjadi prioritas utama," demikian Reni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK