Akurat

Mulai 1 Maret 2025, DHE Wajib Diparkir 100 Persen di Indonesia Selama Setahun

Atikah Umiyani | 21 Januari 2025, 22:54 WIB
Mulai 1 Maret 2025, DHE Wajib Diparkir 100 Persen di Indonesia Selama Setahun

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat terbatas dengan sejumlah menteri guna membahas kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Usai mengikuti rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan DHE ini akan diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun.

"Pemerintah dan BI (Bank Indonesia) mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," ucap Airlangga.

Baca Juga: Bea Cukai Blokir 69 Eksportir Yang Tak Penuhi Kewajiban DHE

Dia juga menjelaskan, berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE. Menurutnya, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

"Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan back-to-back, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri," katanya.

Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut tidak mempengaruhi gearing ratio perusahaan.

"Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada gearing rasio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir," tambahnya.

Sementara itu, bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan. Selain itu, para eksportir juga dapat memanfaatkan foreign exchange swap antara bank dengan Bank Indonesia.

Baca Juga: Evaluasi Kebijakan Parkir DHE SDA, Menko Airlangga: Cukup Baik Utamanya Ekstraktif Industri

"Untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri," lanjut Airlangga.

Di samping itu, para eksportir juga dapat menggunakan valuta asing (valas) untuk keperluan pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden. Airlangga menjelaskan, bahwa penggunaan valas ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.