Keputusan Akhir Libur Sekolah Bulan Puasa Seperti Apa? Ini Penjelasan Menko PMK

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa keputusan terkait libur Ramadan untuk siswa sekolah sedang difinalisasi.
Pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
"Insya Allah minggu ini sudah terbit," ujar Pratikno di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2024).
Pratikno menjelaskan bahwa Kemenko PMK telah berdiskusi dengan ketiga kementerian terkait untuk menyusun surat edaran tersebut. Saat ini, penyusunan surat sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu persetujuan serta tanda tangan para menteri.
Baca Juga: Apakah Full Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025? Begini Aturannya
"Pendidikan dasar dan menengah itu kan menjadi urusannya daerah, jadi sementara nanti yang pendidikan sekolah-sekolah keagamaan, madrasah, pesantren itu kan urusannya di Kementerian Agama," tambahnya.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam menentukan keputusan yang sesuai untuk peserta didik.
"Ketika libur, berarti peran orang tua menjadi lebih penting dan juga sekolah bisa menyelenggarakan tambahan jika disepakati di level sekolah dan orang tua," jelas Pratikno.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar sekolah libur penuh selama satu bulan selama Ramadan, namun usulan tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa terdapat tiga opsi yang sedang dipertimbangkan. Pertama, libur Ramadan selama sebulan penuh dengan siswa mengikuti kegiatan keagamaan di masyarakat.
Baca Juga: Apakah Bulan Puasa 2025 Libur Sekolah? Ini Penjelasan Mendikdasmen
Kedua, libur di awal Ramadan dan menjelang akhir bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri. Ketiga, sekolah tetap berjalan penuh selama Ramadan seperti kebijakan yang berlangsung saat ini.
Keputusan final terkait opsi libur Ramadan ini diharapkan dapat diumumkan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









