Akurat

Menteri Trenggono: Pagar Laut Jelas Ilegal, Tak Boleh Ada Sertifikat di Laut

Atikah Umiyani | 20 Januari 2025, 21:22 WIB
Menteri Trenggono: Pagar Laut Jelas Ilegal, Tak Boleh Ada Sertifikat di Laut

AKURAT.CO Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemagaran laut di kawasan pesisir Tangerang adalah perbuatan ilegal.

"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia menjelaskan, pemagaran laut itu adalah salah satu upaya untuk menghadirkan daratan secara alami. Dengan adanya pagar laut, maka tanah yang terdorong ombak akan tertahan untuk kembali dan secara perlahan akan menumpuk.

"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri Trenggono, Minta Selidiki Kasus Pemagaran Laut di Tangerang Sampai Tuntas

Menurutnya, daratan yang akan tercipta dari pemagaran laut bisa menjadi daerah yang sangat luas, bahkan mencapai 30 ribu hektare.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya. Kan itu sangat besar," tuturnya.

Selain itu, dia juga menyoroti laporan dari Menteri ATR/BPN yang sebelumnya mengungkap bahwa pager laut tersebut sudah memiliki sertifikat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pagar laut tersebut adalah ilegal.

"Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku, kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.