Akurat

Mendes Yandri Pastikan 20 Persen Dana Desa Digunakan untuk Ketahanan Pangan

Ahada Ramadhana | 20 Januari 2025, 19:49 WIB
Mendes Yandri Pastikan 20 Persen Dana Desa Digunakan untuk Ketahanan Pangan

AKURAT.CO Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan alokasi dana desa di 2025 mencapai Rp71 triliun. Pihaknya pun akan terus mengawal agar pemanfaatan dana desa bisa maksimal.

"Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama jajaran instansi pemerintah terkait, terus mengawal dan memastikan proses percepatan dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa dapat bermanfaat secara maksimal," ujar Yandri, Senin (20/1/2025) .

Dia menjelaskan, ada beberapa fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024. Pertama, Fokus Penanganan Kemiskinan Ekstrem sebesar 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai.

Kedua, Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan Perubahan Iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting. Fokus Keempat, yaitu Dukungan Terhadap Program Ketahanan Pangan atau Swasembada Pangan.

Baca Juga: Rp20 Triliun Dana Desa Dialokasikan untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Mendes Yandri berkomitmen untuk fokus untuk menyukseskan program ini, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, untuk menyediakan bahan baku makan siang bergizi.

"Dari mana dananya? Itu dari dana desa yang 20 persen ini, ya 71 triliun. Kalau kita ambil 20 persen berarti hampir sekurang-kurangnya Rp 16 triliun dana desa untuk ketahanan pangan," ungkapnya.

"Sekurang-kurangnya ya, tidak boleh kurang dari Rp16 triliun. Sekurang-kurangnya dana desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen. Nah, bagaimana kalau 30 persen? Ya boleh. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka Rp20 triliun sebagaimana yang saya sampaikan di istana negara kemarin," sambungnya.

Sementara itu, fokus kelima untuk Pengembangan Potensi Keunggulan Desa. Keenam, Dana Desa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital. Ketujuh, Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal serta program sektor prioritas lainnya di desa.

Untuk mengawal dana yang sedemikian besar itu, Mendes Yandri menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen untuk melakukan pengawasan dan pendampingan. Sehingga ke depan, tidak ada lagi persoalan hukum yang berkaitan dengan kepala desa beserta perangkat desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.