Akurat

Nusron Wahid Benarkan Ada Ratusan Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Siti Nur Azzura | 20 Januari 2025, 14:08 WIB
Nusron Wahid Benarkan Ada Ratusan Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa ada ratusan sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), di wilayah pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten.

Hal ini disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor ATR/BPN, menyusul kontroversi terkait pemagaran laut tersebut. Dia mengungkap, terdapat 263 sertifikat HGB yang sebagian besar dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama Perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Komandan TNI AL Ungkap Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Atas Perintah Prabowo

Selain 263 sertifikat HGB, terdapat sertifikat berstatus surat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi bumi yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang," jelas Nusron.

Kendati demikian, Nusron tak menjelaskan siapa pemilik dari perusahaan yang memegang SHGB tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dilihat melalui data di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Sebelumnya, beredar di media sosial informasi mengenai kawasan laut Tangerang, Banten, yang dipasang pagar bambu seluas 30 kilometer, telah mendapatkan sertifikasi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.